SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Anggota DPR RI Ishak Mekki menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Aduan tersebut disampaikan warga agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Ishak Mekki mengatakan dirinya berkewajiban menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan maupun aspek teknis terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun, menurutnya, laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
"Saya belum tahu persis kondisinya, apalagi persoalan itu bukan bidang yang saya tangani secara langsung. Tetapi karena ini merupakan aspirasi masyarakat, tentu saya berkewajiban menyampaikannya. Informasi yang saya terima menyebutkan ada tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi dan mencemari lingkungan," ujar Ishak Mekki.
Menurutnya, masyarakat berharap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dapat segera dihentikan apabila terbukti tidak memiliki izin.
Ia menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak berkembang dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
"Kalau memang ada aktivitas yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Pemerintah daerah harus menyelesaikannya bersama pihak-pihak terkait. Di sana juga ada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum," katanya.
Ishak Mekki menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Karena itu, setiap kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan perizinan serta memenuhi standar perlindungan lingkungan yang berlaku.
Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan transparan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Muratara.