Tikam Buruh Hingga Harus Dirawat di RS, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
Slamet Teguh July 29, 2026 07:32 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, seorang pria berinisial RN (29) diamankan atas dugaan penganiayaan dengan melakukan penusukan terhadap seorang warga.

Pelaku ditangkap Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sumsel, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban, Ricki Saputra (37), seorang buruh harian lepas yang menjadi korban penusukan di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.56 WIB.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menusukkan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak satu kali ke bagian atas pinggang korban hingga menyebabkan luka tusuk.

Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

"Mendapat informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi.

Baca juga: Komunitas Sopir Lampung dan Palembang Bakal Sweeping, Jika Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Penikaman

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik berwarna hitam dengan kombinasi warna emas yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.

"Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.