SMSI Aceh Terbitkan SK Pengurus Aceh Selatan 2026–2029, Sudirman Hamid Nahkodai Organisasi
Nurul Hayati July 29, 2026 07:37 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan Masa Bakti 2026–2029.

Terbitnya SK tersebut menandai terbentuknya kepengurusan SMSI di Aceh Selatan sebagai wadah perusahaan media siber yang profesional dan berlandaskan regulasi pers nasional.

SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 28 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI Pusat.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, bersama Sekretaris Mohajir dan menjadi dasar hukum bagi kepengurusan SMSI Kabupaten Aceh Selatan dalam menjalankan roda organisasi hingga berakhirnya masa bakti pada 28 Juli 2029.

Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, mengatakan Aceh Selatan menjadi kabupaten/kota kelima di Aceh yang telah memiliki kepengurusan resmi SMSI setelah Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.

Menurut Aldin, secara nasional lebih dari 3.200 perusahaan pers siber telah bergabung dalam SMSI, sementara proses pembentukan kepengurusan di sejumlah daerah di Aceh masih terus berlangsung.

“Alhamdulillah, sudah lima kabupaten/kota kita keluarkan Surat Keputusan SMSI. Semoga media yang bergabung di organisasi ini terus berkiprah dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Aldin, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Nasib Briptu MZ Usai Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api di Aceh Selatan, Resmi Dipecat dari Polri

Didampingi Sekretaris SMSI Aceh, Mohajir, Aldin menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan untuk kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

“Bagi kabupaten/kota lain masih dalam proses administrasi. Besar kemungkinan dalam waktu dekat akan tuntas seluruhnya. Mudah-mudahan teman-teman di daerah bisa sabar dan lebih cepat merampungkan kelengkapan administrasi,” katanya.

Berdasarkan SK tersebut, pendiri sekaligus Redaksi INFORakyat.co, Sudirman Hamid yang akrab disapa “Jendral”, dipercaya memimpin SMSI Kabupaten Aceh Selatan sebagai Ketua untuk masa bakti 2026–2029.

Posisi Sekretaris diemban oleh Ichdar Ifan, ST dari Bersuarakita.id/PT Bersuara Media Nusantara, sedangkan Bendahara dipercayakan kepada Dahyati, SH dari Cakrawarta.id/PT Cakrawarta Media Nusantara.

Adapun Dewan Penasehat dijabat Zulmas dari Mediarealitas.com/PT Usaha Wartawan Aceh.

Susunan pengurus juga diperkuat Hendri Z dari Thetapaktuanpost.com/PT Tapaktuan Pos Media sebagai Ketua Bidang Organisasi, Hadiansyah dari Katapoint.id/PT Kata Point Multimedia sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Sahidal dari Kanalinspirasi.com/PT Media Kanal Inspirasi sebagai Ketua Bidang Teknologi dan Informatika, serta Zumardi Chaidir dari Kbbacehnews.com/PT Media KBB Aceh sebagai Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga.

Penerbitan SK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, serta hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan pada 27 Juli 2026.

Usai menerima SK, Ketua SMSI Kabupaten Aceh Selatan, Sudirman Hamid, menyampaikan komitmennya untuk membesarkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional, kredibel, serta menjadi konstituen Dewan Pers.

“Kami siap bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, untuk mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi.

Ia menilai kehadiran SMSI di Aceh Selatan menjadi momentum memperkuat soliditas perusahaan media siber sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelola media dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Selain itu, Sudirman juga mengajak perusahaan media siber di Aceh Selatan untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi sebagai mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat tanpa mengabaikan independensi serta fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tetap membuka kran seluas-luasnya bagi kawan-kawan perusahaan media siber untuk bergabung. Tujuannya, bersama-sama membangun organisasi menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, tanpa mengesampingkan independensi serta fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.