Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Tahap II
Nurul Hayati July 29, 2026 07:37 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Rabu (29/7/2026).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH.

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan empat tersangka kepada jaksa penuntut umum. Mereka masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM, RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non Aparatur yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024.

"Turut diserahkan uang tunai sebesar Rp 3.388.565.324 serta US$2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan," kata Kadafi.

Baca juga: MaTA Titip Dua PR Besar ke Kapolda Aceh Baru: Tuntaskan Korupsi Beasiswa dan Tambang Ilegal

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa. Modus yang dilakukan antara lain dengan menaikkan (mark-up) komponen biaya beasiswa yang diajukan Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, baik untuk biaya pendidikan (tuition fee) maupun uang hidup (living allowance) mahasiswa.

Selain itu, ditemukan pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), serta pembuatan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengeluaran beasiswa Program S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik juga mengungkap adanya penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun 2021 untuk Tahun Anggaran 2024 yang masih mencantumkan nama mahasiswa yang sebenarnya telah lulus dan tidak lagi melanjutkan studi ke jenjang doktoral sebagai penerima beasiswa.

Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa mahasiswa Split-site Master antara Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 14.328.781.624,06, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan.

"Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," pungkasnya.(*)


 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.