Advokat Soroti Kasus Maling Ayam di Baturiti Bali, Usul Tajen Dilegalkan Lewat Regulasi Kebudayaan
Putu Kartika Viktriani July 29, 2026 07:37 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus terduga pencuri ayam aduan yang tewas setelah dihakimi massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali dinilai tidak bisa dipisahkan dari maraknya praktik tajen ilegal di Bali.

Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H., menilai tingginya nilai ekonomi ayam aduan menjadi salah satu faktor yang memicu aksi pencurian.

Advokat asal Kintamani, Bangli, I Made Somya Putra, S.H., M.H.,
Advokat asal Kintamani, Bangli, I Made Somya Putra, S.H., M.H., (Tribun Bali)

Menurutnya, selama tajen masih berada di ruang abu-abu, yakni dianggap ilegal namun praktiknya masih berlangsung di berbagai tempat, potensi tindak pidana seperti pencurian ayam aduan akan terus terjadi.

Ia berpandangan, sudah saatnya pemerintah membuka ruang pengaturan melalui regulasi yang jelas, sehingga tajen dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekspresi kebudayaan, bukan sekadar dipandang dari sisi perjudian.

 

"Saat ini adalah momentum untuk tajen di legalkan dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan atau ekspressi kebudayaan." ungkap Somya.

Menurut Somya, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan tajen sebagai tradisi, melainkan praktik ilegal yang selama ini berkembang tanpa pengaturan yang jelas.

"Tajen itu tidak ditutup, tajen itu tidak berantas, yang diberantas adalah ilegalnya. Jadi dengan cara membangun situasi legalitasnya." paparnya.

Ia menilai, apabila aktivitas tersebut diatur melalui regulasi, maka akan terbentuk sistem pengawasan yang lebih baik sehingga mampu mengurangi berbagai dampak negatif yang selama ini muncul, termasuk meningkatnya kasus pencurian ayam aduan.

Nilai Ekonomi Ayam Aduan Dinilai Picu Aksi Pencurian

Somya menjelaskan, ayam aduan di Bali memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Kondisi itu, menurutnya, membuat sebagian orang nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus yang terjadi di Baturiti menjadi salah satu contoh bagaimana tingginya nilai ekonomi ayam aduan dapat memicu tindak kriminal yang kemudian berujung pada konflik sosial hingga aksi main hakim sendiri.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan pidana semata, tetapi juga perlu dibenahi dari sisi kebijakan yang mengatur aktivitas masyarakat.

Regulasi Dinilai Dapat Mengubah Budaya Hukum

Menurut Somya, legalisasi melalui regulasi bukan bertujuan melegalkan pelanggaran hukum, melainkan menciptakan kepastian hukum terhadap aktivitas yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

"Culture nya akan berubah, jadi hukum akan mengatur ketaatan sosialnya. Kembalikan tajen itu menjadi kepada hakekatnya, yaitu spiritualitas keagamaan." ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, tajen di sejumlah daerah di Bali juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.

"Karena beberapa tempat itu memang upacaranya memang prakteknya adalah tajen, pujawalinya adalah tajen. Jadi bukan hanya masalah tabuh rah." lanjutnya.

Ayam Aduan Dinilai Memiliki Nilai Spiritual bagi Masyarakat Bali

Selain memiliki nilai ekonomi, Somya juga menilai ayam aduan memiliki dimensi spiritual yang masih diyakini oleh sebagian masyarakat Bali.

Menurutnya, dalam tradisi tertentu, kemenangan maupun kekalahan ayam aduan memiliki makna religius yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan adat dan budaya.

"Disisi lain terkait dengan ayam aduan, ada sisi spritualitas disana, kenapa kalau menang disebut nunas, kalo kalah disebut maturan, itu ada nilai spritualsnya bagi orang Bali." kata Somya.

Somya berpandangan, melalui regulasi yang tepat, aktivitas tajen dapat dikembalikan pada fungsi budaya dan spiritualnya, sekaligus meminimalkan praktik-praktik ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana, termasuk pencurian ayam aduan seperti yang terjadi di Baturiti.

Kasus dugaan pencurian ayam aduan yang berujung tewasnya terduga pelaku di Baturiti sendiri masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.