Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Manajemen PT Nindya Karya akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait somasi warga atas dugaan penggusuran lahan dan penebangan ratusan pohon jati dalam proyek pembangunan jalan ruas Keoen-Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao. Proyek ini diketahui merupakan akses vital menuju Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).
Menanggapi tuduhan tersebut, Wakil Project Manager PT Nindya Karya, Eko menyatakan pihaknya siap membuka dokumen pendukung guna membuktikan bahwa pekerjaan di lapangan telah melalui prosedur resmi dan persetujuan warga.
Eko menambahkan, saat ini dirinya sedang berada di luar lokasi proyek karena tengah menjalani masa cuti, namun koordinasi data kelengkapan dokumen tetap berjalan.
Sebelumnya, polemik ini memanas setelah tiga warga, Oktovianus Lidik, Harce Lona dan Oktovianus Ballo melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Nindya Karya melalui kuasa hukum mereka.
Ketiganya mengklaim mengalami kerugian materiil akibat penggusuran lahan serta penebangan ratusan pohon jati produktif yang diduga dilakukan tanpa ada proses ganti rugi.
Dalam berkas somasi tersebut, total nilai kerugian yang dituntut warga mencapai Rp 1.145.000.000 (Rp1,14 miliar) dengan rincian, Oktovianus Lidik mengalami kerugian mencapai Rp 775 juta. Harce Lona diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 280 juta dan Oktovianus Ballo dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.