TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Kasus pemerasan yang dilakukan oknum penjaga sekolah SDN 001, Matang Besar, Asrun alias Pian menyita perhatian publik.
Warga bertanya-tanya, mengapa pelaku nekat memeras anak sekolah tersebut tanpa diketahui orangtua dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Mantang, Idris, mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah mengancam siswa yang kedapatan merokok.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada anak-anak tersebut dengan ancaman akan melaporkan perbuatan mereka kepada orang tua maupun guru jika tidak memenuhi permintaannya.
"Perbuatan ini dilakukan sepenuhnya di luar jam pelajaran sekolah. Anak-anak takut dilaporkan, sehingga mereka terpaksa memberikan uang yang diminta pelaku," kata Idris, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Dia menyampaikan, sebelum dilaporkan ke kepolisian, pihak sekolah sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah di Kantor Desa Mantang.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan dugaan pemerasan terus berlanjut, sehingga langkah hukum menjadi jalan satu-satunya.
Baca juga: Jadi Salah Satu Korban Jembatan SP II Tarempa, Angga Jadikan Kecelakaan sebagai Pelajaran Berharga
Idris menegaskan pihak sekolah sangat menyayangkan perbuatan oknum tersebut yang seharusnya menjadi pelindung dan pengawas lingkungan sekolah, justru berbuat sebaliknya dan mencoreng nama baik lembaga.
"Kami berharap kasus ini segera terungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihak sekolah juga akan memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban serta berkoordinasi dengan orang tua untuk memulihkan kondisi mental mereka," kata dia.
Dia menyampaikan, pelaku selama ini dikenal baik saja dalam menjalankan tugas di sekolah.
"Aman -aman saja, dengan anak sekolah pun akur -akur saja," katanya.
Sepertinya orang tua curiga dengan anaknya yang kerap minta uang, sehingga semuanya terbongkar.
Pelaku sudah menjadi pegawai PPPK sejak tahun 2024 lalu. Dia masuk ke sekolah tersebut sejak tahun 2018 lalu.
Orangtua kini tak terima dengan perilaku tersebut dan memutuskan untuk lapor polisi.
Informasi yang beredar di lapangan, uang hasil peras itu digunakan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 24 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, diketahui dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kasihumas Polres Bintan AKP H.P Bako menyampaikan, korban dalam perkara ini berjumlah 10 orang anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Asrun sebagai tersangka.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Mantang Besar, polisi berhasil melakukan penangkapan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Bako.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat pernyataan/perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan.
Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan pelaku.
"Penyidik Polsek Bintan Timur tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bako. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).