Perceraian di Tulungagung Naik, Jumlah Istri yang Gugat Cerai 3 Kali Lipat Dibanding Talak Cerai
Dwi Prastika July 29, 2026 10:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026.

Data Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat, sebanyak 1.118 gugatan cerai dari pihak istri dikabulkan selama Januari hingga Juni 2026, atau hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak yang diajukan suami.

Mayoritas perceraian dipicu perselisihan yang berlangsung terus-menerus dalam rumah tangga.

Perbedaan pola asuh anak, persoalan tempat tinggal, hingga masalah ekonomi menjadi beberapa faktor yang paling sering memicu pasangan memutuskan berpisah.

Angka ini meningkat dibanding tahun 2025, yang tercatat ada 1.002 gugatan cerai sepanjang tahun.

“Kecenderungannya dari tahun ke tahun memang meningkat,” ujar Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, Rabu (29/7/2026).

Sementara cerai talak (dari pihak suami) Januari-Juni 2026 tercatat hanya 343.

Jumlah ini juga meningkat dibandingkan sepanjang tahun 2025, yang tercatat 312 talak.

Baca juga: Dalam 6 Bulan, 733 Perempuan di Sampang Resmi Menjadi Janda, Perceraian Mayorias Diajukan Istri

Dari data ini diketahui, angka istri yang menggugat cerai suaminya tiga kali lipat dibanding suami yang menjatuhkan talak para istrinya.

“Kecenderungannya selalu istri yang lebih banyak menggugat suaminya. Alasannya perselisihan yang berlarut-larut,” ungkap Imam.

Contoh perselisihan ini, misalnya perbedaan pandangan cara asuh anak, atau perselisihan mengenai tempat tinggal.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu faktor pemicu, namun tidak dominan.

Rata-rata mereka yang mengajukan talak cerai atau menggugat cerai adalah pasangan yang sudah punya 1 anak.

“Paling banyak sudah punya 1 anak, lalu ada perselisihan. Dari sisi usia masih di bawah 40 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Viral Pak Dokter Dilabrak Istri saat Selingkuh, Berawal dari Saran Poligami, Ngaku Sudah Talak

Pekerja Migran

Dari total angka perceraian ini, 25 persen di antaranya dilakukan pekerja migran.

Lagi-lagi gugatan cerai dari pekerja migran perempuan dibanding talak cerai dari pekerja migran laki-laki.

Bisanya mereka menyewa pengacara untuk mengurus proses perceraian, sementara mereka tetap bekerja di luar negeri.

“Sebenarnya yang berhasil didamaikan juga banyak, namun lebih banyak yang akhirnya diputus cerai karena sudah tidak bisa didamaikan,” tegasnya.

Imam menambahkan, saat dirinya bertugas tahun 2021, perceraian banyak dilakukan daerah pinggiran, seperti Sendang maupun Kalidawir.

Namun saat ini perceraian hampir merata di semua daerah, termasuk di kawasan perkotaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.