TRIBUN-TIMUR COM, MAKASSAR - Mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Khaerul Aco, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Polda Sulsel berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Pantauan di lokasi, Khaerul Aco tiba didampingi kuasa hukumnya, Dr Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Khaerul Aco menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.08 Wita hingga sekitar pukul 16.00 Wita.
Usai pemeriksaan, keduanya keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Khaerul Aco tampak mengenakan batik dipadukan celana hitam.
Sementara Sangun mengenakan kemeja berwarna pink dipadukan jas dan dasi biru.
Usai pemeriksaan, raut wajah Khaerul Aco terlihat datar dan sesekali tegang
Khaerul Aco mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukannya dua pekan lalu.
"Saya dengan kuasa hukum hadir terkait pelaporan saya dua minggu yang lalu," kata Khaerul Aco saat ditrmui usai pemeriksaan di Polda Sulsel.
Baca juga: 8 Jam Polisi Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan 18 Pertanyaan
Ia menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Menurutnya, penyidik meminta penjelasan terkait sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai.
Termasuk mengenai hubungan pribadinya dengan mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang.
"Yang kami klarifikasi adalah keterangan yang tidak sesuai yang disampaikan oleh saksi-saksi yang kami laporkan. Termasuk juga soal hubungan saya dengan Bupati Gowa yang disebut tidak harmonis," ujarnya.
Menurut Sangun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP serta dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
"Untuk terlapor, teman-teman media juga sudah tahu, salah satunya ada Bupati Gowa," ujarnya.
Ia mengatakan dirinya datang langsung dari Jakarta sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh keadilan.
"Saya hadir di Makassar sebagai bentuk komitmen saya untuk tetap dan selalu mengawal perkara ini, klien saya Bapak Hairul Aco, hingga mendapatkan keadilan," jelasnya.
Sangun mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini Khaerul Aco menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik.
"Kurang lebih ada 28 pertanyaan. Intinya untuk menguatkan apa yang kami laporkan. Kami juga mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat laporan polisi," ujarnya.
Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan keterangan pelapor, bukti-bukti, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut.
"Dasar kami membuat laporan polisi ini sudah kami lengkapi. Keterangan pelapor sudah, bukti-bukti sudah kami serahkan dan beberapa saksi juga sudah memberikan keterangan," bebernya.
Baca juga: Deretan 8 Saksi Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis di Gowa yang Diperiksa Polisi
Menurut dia, tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, termasuk kemungkinan memanggil para terlapor.
"Ke depannya seharusnya agendanya adalah pemanggilan atau meminta keterangan dari para terlapor. Tapi itu merupakan ranah penyidik," ujarnya.
Ia berharap penyidik Polda Sulsel bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga perkara tersebut dapat menjadi terang.
"Kami yakin rekan-rekan penyidik Polda Sulsel akan bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga perkara ini menjadi terang dan klien kami mendapatkan keadilan," katanya.
Sangun menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya masih berada pada tahap penyelidikan sehingga status Khaerul Aco adalah sebagai pelapor yang dimintai klarifikasi.
Terkait beredarnya informasi mengenai perubahan data KTP, Sangun menegaskan hal tersebut bukan fokus laporan yang sedang ditangani.
"Fokus kami adalah dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan. Bukti yang kami serahkan untuk membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta," dia melanjutkan.
Menurut dia, pihaknya memiliki bukti yang bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
"Misalnya dalam putusan pengadilan ada keterangan di bawah sumpah yang menyampaikan A, sementara kami memiliki bukti bahwa faktanya adalah B. Itu yang kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.
Sangun mengatakan inti pendalaman penyidik dalam 28 pertanyaan adalah menggali dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan.
"Kami memastikan apa yang disampaikan di bawah sumpah, terutama dalam sidang di Pengadilan Agama Makassar, tidak sebagaimana faktanya," ucap dia.
Ia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan berkaitan dengan surat panggilan sidang yang menurutnya merupakan hak kliennya.
"Surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar itu ditujukan kepada Bapak Khaerul Aco. Namun hingga hari ini surat tersebut tidak pernah diterima. Kami meyakini surat itu telah sampai ke rumah, tetapi diduga ada sabotase sehingga hak klien kami tidak sampai kepadanya," ujarnya.
Sangun menambahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa seluruhnya merupakan saksi dari pihak pelapor untuk memperkuat laporan polisi.
"Nanti kami yakin setelah ini penyidik akan meminta keterangan dari pihak terlapor, tetapi teknisnya merupakan kewenangan penyidik," katanya.
Ia memastikan pihaknya siap memenuhi apabila penyidik masih membutuhkan tambahan bukti maupun keterangan.
"Kalau memang dirasa belum cukup, kami siap melengkapi semuanya," ujarnya.
Sangun juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan kliennya sempat tertunda.
"Sebetulnya tidak tertunda. Ini hanya pemeriksaan tambahan untuk pendalaman. Sebelumnya juga sudah diperiksa sekitar 20 pertanyaan, sekarang ada pendalaman dan tambahan dokumen," beber Sangun.
Ia mengungkapkan bukti tambahan yang diserahkan antara lain dokumen yang menurutnya menunjukkan fakta berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
"Misalnya disebut hubungan sudah tidak baik sejak 2019, sementara kami memiliki bukti bahwa hubungan masih baik hingga awal 2020. Kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Mengenai kemungkinan adanya upaya damai, Sangun menilai pembicaraan tersebut masih terlalu dini karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kalau saat ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dan akuntabel," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah membuktikan dugaan keterangan palsu dalam persidangan dan dugaan penggelapan, bukan isu lain yang berkembang di luar laporan polisi.
"Sementara kami fokus pada pembuktian bahwa fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," pungkasnya.(*)