Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel yang Diduga Dibeli dari Hasil Pungli PTSL Wonosari
Alga W July 29, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diduga terdapat pungutan liar.

Penyidikan kasus pungli tersebut hingga kini terus bergulir.

Baca juga: Sepanjang 2026, Situs Milik Pemkab Lumajang Dapat Serangan Siber Sebanyak 9 Kali

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini menyita sebidang lahan perkebunan apel yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli.

Penyitaan dilakukan pada lahan seluas sekitar 5.800 meter persegi yang berada di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PTSL.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa mengatakan, penyitaan dilakukan karena lahan tersebut diduga merupakan aset yang dibeli menggunakan uang hasil pungutan liar terhadap warga.

"Tanah ini kami sita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Dugaan sementara, aset tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari pungutan liar Program PTSL," ujarnya, Rabu (29/7/2026) siang.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat Bendahara Pokmas.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga menghimpun uang sekitar Rp1,1 miliar dari 72 warga yang mengikuti program PTSL.

Sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan yang kemudian dijadikan perkebunan apel dengan nilai transaksi sekitar Rp900 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya sebelumnya menjelaskan, pembelian lahan tersebut diduga dijadikan alasan untuk meyakinkan masyarakat bahwa uang yang dipungut digunakan sebagai pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

"Para tersangka menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu dibeli sebagai pengganti Tanah Kas Desa. Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, 72 bidang tanah yang dipersoalkan merupakan tanah milik warga yang telah memiliki dasar kepemilikan yang sah," jelas Rustandi.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kebun apel tersebut telah dikelola dan dipanen sebanyak tiga kali.

Dari hasil panen tersebut, diperoleh pendapatan sekitar Rp39 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional pengelolaan kebun.

Selain menyita lahan, Kejari juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC selaku Bendahara Pokmas.

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Rustandi menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil pungli sekaligus mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Menurutnya, langkah penyitaan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.