Bupati Nonaktif Pati Sudewo Sebut Dirinya Korban Skenario Politik
Daniel Ari Purnomo July 29, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kembali dipadati pengunjung saat sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo digelar pada Rabu (29/7/2026) sejak pagi hingga sore.

Kursi di dalam ruang persidangan tampak dipenuhi warga masyarakat sejak awal agenda dimulai sehingga pengunjung harus bergantian masuk karena keterbatasan tempat.

Di luar area ruang persidangan, puluhan warga dan pendukung juga tetap memadati lingkungan pengadilan untuk memantau langsung jalannya perkara tersebut.

Baca juga: Kades Kuak Dugaan Mahar Rp165 Juta Seleksi Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo

Pemeriksaan Saksi KPK

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebagian dari saksi yang dipanggil merupakan kepala desa, sedangkan sebagian lainnya merupakan calon perangkat desa serta pihak yang mengetahui proses penyerahan uang dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam jalannya persidangan, Sudewo memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada sejumlah saksi, terutama para kepala desa.

Ia berupaya menggali alasan mendasar para saksi mengaitkan dugaan permintaan uang pengisian perangkat desa dengan posisi dirinya sebagai bupati.

Sudewo menegaskan bahwa namanya selalu disangkutpautkan dalam perkara tersebut dan menilai hal itu sebatas bentuk asumsi belaka.

Mekanisme Seleksi Desa

Sudewo mengawali pertanyaannya dengan membeberkan mekanisme resmi pengisian perangkat desa yang berlandaskan aturan regulasi berlaku.

Menurut penjelasan Sudewo, tahapan proses seleksi sepenuhnya berada di tangan panitia desa yang bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi melalui sistem terbuka Computer Assisted Test (CAT) ataupun lembar jawaban komputer (LJK).

Namun saat pertanyaan mengenai tahapan regulasi itu diajukan kepada Kepala Desa Sriwedari Harto, saksi mengaku sama sekali tidak memahami mekanisme tersebut.

"Tidak tahu sama sekali," ujar Harto berulang kali ketika dicecar pertanyaan mengenai tahapan pengisian perangkat desa pasca-izin terbit.

Berdasarkan penuturan Sudewo, para saksi justru sekadar mengetahui informasi dari Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono yang menyebut calon perangkat desa yang menyerahkan uang bakal dijamin lolos.

Informasi Lewat Perantara

"Yang disampaikan Pak Sumarjiono semacam itu, Pak," kata Harto menjawab pertanyaan hakim mengenai dasar keyakinannya.

Sudewo lantas mempertanyakan alasan para kepala desa begitu mudah mempercayai kabar perantara tersebut tanpa berinisiatif melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

Ia mengingatkan bahwa dirinya sempat beberapa kali bertatap muka dengan para kepala desa, termasuk momen saat meresmikan pembangunan jalan beton Jaken–Ronggo sepanjang lebih dari lima kilometer.

Padahal menurut keterangan saksi sebelumnya, akses jalan tersebut diketahui telah mengalami kerusakan parah selama belasan hingga puluhan tahun.

Dalam dialog persidangan, Sudewo menyinggung bahwa meskipun ada kepala desa yang tidak mendukung dirinya pada gelaran Pilkada, ia tetap merealisasikan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Pembangunan Jalan Beton

"Saya tetap membangun, jalan itu saya cor beton tebal 30 sentimeter, panjang lebih dari lima kilometer," tutur Sudewo di hadapan majelis hakim.

Sudewo juga mengaku sempat mengadakan acara pertemuan santai bersama seluruh kepala desa beberapa hari menjelang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Atas dasar itu, ia mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun kepala desa yang memberanikan diri mengklarifikasi isu dugaan permintaan uang yang dibawa oleh Sumarjiono serta Sukarjan.

Sukarjan sendiri merupakan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken yang turut menjadi terdakwa pada persidangan terpisah.

"Kenapa tidak terlintas konfirmasi ke saya? 'Pak, benar tidak ada isu seperti ini?' Kenapa tidak konfirmasi?" cecar Sudewo.

Gugatan Berdasar Asumsi

Para saksi yang hadir di persidangan merespons bahwa mereka merasa tidak berani menyampaikan pertanyaan tersebut secara langsung kepada bupati.

Sebelumnya dalam sesi pemeriksaan jaksa, saksi Harto mengaku percaya pada kabar dari Sumarjiono dan Sukarjan karena keduanya dikenal sebagai tim pemenangan Sudewo saat Pilkada.

Harto mengulang pernyataan Sumarjiono bahwa calon perangkat desa yang menyerahkan uang tunai dipastikan lolos, sedangkan yang menolak menyerahkan uang akan ditinggalkan.

Kendati demikian, saat ditanyakan kembali mengenai tingkat keyakinannya bahwa uang tersebut benar-benar mengalir ke tangan Sudewo, Harto menegaskan hal itu sebatas dugaan semata.

"Saya menduga, karena atasannya beliau," terang Harto dalam ruang sidang.

Aturan Kewenangan Desa

Sementara itu, saksi-saksi lainnya juga mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai siapa pihak sebenarnya yang menerima uang tersebut setelah diserahkan kepada Sumarjiono dan Sukarjan.

Seusai persidangan ditutup, Sudewo menilai seluruh rentetan keterangan saksi justru semakin memperkuat posisi pembelaan dirinya.

Menurut pertimbangannya, para kepala desa masih memakai pola pikir lama yang menganggap seluruh proses pengisian perangkat desa merupakan wewenang mutlak seorang bupati.

"Mereka semuanya memiliki asumsi bahwa pengisian perangkat desa yang akan berjalan tahun 2026 sama seperti saat bupati sebelumnya, semuanya kewenangan bupati," tegas Sudewo.

Ia menekankan bahwa sejak berlakunya Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023, kewenangan pengisian perangkat desa telah sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah desa.

Istilah Maling Teriak

"Para saksi belum tahu ada perubahan Peraturan Bupati itu, ketika Sumarjono dan Sukarjan mengatakan 'jarene atasan', mereka langsung percaya," ungkap Sudewo.

"Dikiranya itu bupati, padahal peraturannya sudah berubah, pengisian perangkat desa itu kewenangannya desa," tambahnya.

Sudewo juga menyinggung adanya kebiasaan masa pemerintahan terdahulu yang dinilainya membuat persepsi masyarakat masih menganggap pengisian posisi desa selalu dikendalikan bupati.

Ia menganggap asumsi dan persepsi lama itulah yang sengaja dimanfaatkan oleh oknum pihak tertentu.

"Nah, mengapa mereka cepat percaya? Karena dulu-dulunya memang begitu, salah satu saksi juga mengatakan kebiasaannya memang begitu, sudah menjadi rahasia umum di Pati bagaimana pengisian perangkat desa dulu," urainya.

Skenario Politik Daerah

Sudewo lantas mengibaratkan penanganan kasus hukum yang menjerat dirinya saat ini seperti peribahasa "maling teriak maling".

"Kasus pengisian perangkat desa ini kalau saya istilahkan di Pati adalah maling teriak maling, itu teriak supaya orang lain yang tidak melakukan apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa ditangkap," cetus Sudewo disambut sorak dukungan para pendukungnya.

Ia meyakini bahwa dirinya telah dijadikan sebagai korban dari sebuah permainan peta politik daerah.

"Ya saya jadi korban memang, ini memang ada skenario politik, dari sejak awal memang supaya saya ini jatuh, tapi insya Allah Tuhan Maha Besar," tandasnya.

Pada persidangan hari itu, JPU KPK secara keseluruhan menghadirkan tujuh saksi yakni Kades Sidomukti Yusuf Efendi, Kades Ronggo Sutrisno, Kades Sriwedari Harto, Mujiburrohman, serta tiga calon perangkat desa yaitu Dwi Purwati, Sulastri, dan Nur Faidah.

Dugaan Penyerahan Uang

Perkara hukum yang menyeret nama Sudewo berkaitan erat dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam persidangan, sejumlah saksi membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp165 juta kepada para calon perangkat desa.

Meski demikian, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat secara langsung uang tersebut diserahkan kepada sosok Sudewo.

Keterangan mayoritas saksi umumnya menyebutkan bahwa informasi mengenai uang tersebut bersumber dari Sumarjono dan Sukarjan yang membawa nama "atasan" saat meminta dana. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.