Cerita Saksi di Sidang Sudewo, Diberi 1 Hari Untuk Siapkan Rp 165 Juta Demi Kursi Perangkat Desa
raka f pujangga July 29, 2026 10:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Suasana sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026), pagi hingga sore diwarnai kesaksian emosional sejumlah calon perangkat desa. 

Mereka mengaku harus menjual emas, menggadaikan tanaman di atas tanah, meminjam uang kepada saudara hingga tetangga, bahkan menjual sepeda motor demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta.

Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dipenuhi pengunjung sejak sidang dimulai. 

Baca juga: Merasa Jadi Korban Politik, Sudewo: Kalau di Pati Istilahnya Maling Teriak Maling

Seluruh kursi di dalam ruang sidang terisi penuh hingga pengunjung harus bergantian masuk karena kapasitas dibatasi. 

Sementara di luar ruang sidang, warga dan pendukung terdakwa juga terus memadati area pengadilan.

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka terdiri atas tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi, Kepala Desa Ronggo Sutrisno, dan Kepala Desa Sriwedari Harto, serta empat saksi lainnya yakni Mujiburrohman, Dwi Purwati, Sulastri, dan Nur Faidah yang merupakan calon perangkat desa.

SAPA LOYALIS - Senyum sumringah Bupati Non Aktif Sudewo sembari bertepuk tangan saat bertemu loyalis di Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026)/TRIBUN JATENG /REZANDA AKBAR D.
SAPA LOYALIS - Senyum sumringah Bupati Non Aktif Sudewo sembari bertepuk tangan saat bertemu loyalis di Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026)/TRIBUN JATENG /REZANDA AKBAR D. (TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D)

Diberi Waktu Satu Hari Cari Rp165 Juta

Dwi Purwati menjadi satu di antara saksi yang mengungkap bagaimana dirinya diminta menyediakan uang Rp165 juta apabila ingin mengikuti pengisian jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa Ronggo.

Di hadapan majelis hakim, Dwi mengatakan informasi awal mengenai pengisian perangkat desa sebenarnya ia peroleh melalui media sosial pemerintah desa pada Desember 2025.

Namun kepastian mengenai syarat uang baru diterimanya setelah ditelepon Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026.

Menurut Dwi, saat itu dirinya diberi tahu bahwa apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, dia harus menyediakan uang Rp165 juta sebagai biaya administrasi.

Lebih dari itu, Dwi mengaku mendapat peringatan bahwa apabila tidak menyerahkan uang tersebut pada keesokan harinya, dirinya akan ditinggalkan dan tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.

Dengan waktu yang hanya sekitar satu hari, Dwi bersama keluarganya akhirnya mencari pinjaman ke saudara dan tetangga hingga uang sebesar Rp165 juta berhasil dikumpulkan.

Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Kepala Desa Ronggo pada Jumat, 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika ditanya hakim apakah dirinya menyerahkan uang tersebut secara ikhlas, Dwi sempat menjawab ingin mengabdi di desa. 

Namun beberapa saat kemudian dia mengakui penyerahan uang itu dilakukan karena terpaksa.

"Terpaksa, Pak," jawabnya di hadapan majelis hakim.

Jual Emas, Gadaikan Sertifikat, Jual Motor

Kesaksian yang lebih menyentuh disampaikan Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo.

Setelah berbicara dengan suaminya, Tarmi, keduanya sepakat berusaha mencari uang dalam waktu satu hari.

Sulastri menceritakan bagaimana keluarganya harus menghubungi saudara, meminjam uang, menjual emas, menggadaikan tanaman di atas tanah miliknya, hingga menjual sepeda motor agar uang Rp165 juta bisa terkumpul tepat waktu.

Dia bahkan mengatakan pembeli emas dipanggil langsung ke rumah karena waktu yang sangat mendesak.

"Terus saya telepon saudara-saudara saya, terus jual emas, terus gadaikan tanah, terus jual motor," kata Sulastri di hadapan majelis hakim.

Pada Jumat, 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Sulastri bersama Dwi Purwati menyerahkan masing-masing Rp165 juta kepada Kepala Desa Ronggo.

Dia mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut akan dibawa karena sepenuhnya mempercayakan kepada kepala desa.

Saat ditanya hakim apakah uang itu diberikan secara ikhlas, Sulastri menggeleng.

"Ya sebenarnya tidak ikhlas, tapi pengin jadi perangkat," katanya.

Majelis hakim juga sempat menanyakan apakah dirinya mengetahui besaran gaji jabatan yang diperebutkan.

Sulastri menjawab dirinya bahkan belum mengetahui besaran gaji perangkat desa saat memutuskan menyerahkan uang Rp165 juta tersebut.

Nur Faidah Jual Emas dan Ambil Tabungan

Kesaksian serupa juga disampaikan Nur Faidah yang mengikuti pengisian perangkat desa di wilayah Sriwedari.

Dia mengaku sebelumnya pernah meminta Kepala Desa Sriwedari Harto agar diberi tahu apabila ada lowongan perangkat desa.

Pada 14 Januari 2026, Harto datang dan menyampaikan bahwa apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, dirinya harus menyiapkan uang Rp165 juta paling lambat keesokan harinya.

Nur Faidah kemudian berdiskusi dengan suaminya sebelum akhirnya memutuskan menyediakan uang tersebut.

Untuk memenuhi permintaan itu, dia mengambil tabungan yang dimiliki serta menjual emas hingga akhirnya uang Rp165 juta terkumpul.

Sekitar pukul 14.10 WIB pada 15 Januari 2026, uang tersebut diantar suaminya ke rumah kepala desa.

"Saya ambil tabungan, kemudian jual emas. Akhirnya terkumpul Rp165 juta," ungkap Nur Faidah.

Dia juga menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut bukan dilakukan secara sukarela.

"Saya tidak ikhlas," katanya.

Kepala Desa Titipkan Uang kepada Sumarjiono dan Sukarjan

Sementara itu, Kepala Desa Ronggo Sutrisno mengakui menerima uang dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada dua orang yang disebut dalam persidangan, yakni Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan (keduanya merupakan terdakwa kasus yang sama di persidangan lain).

Menurut Sutrisno, setelah uang terkumpul, dirinya menghubungi Sukarjan.

Tidak lama kemudian Sukarjan bersama Sumarjono datang ke rumahnya mengambil uang tersebut.

Sutrisno mengatakan uang langsung dihitung oleh Sukarjan sebelum keduanya buru-buru meninggalkan lokasi.

Namun dia mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut kemudian dibawa.

Dalam pemeriksaan jaksa, sejumlah saksi juga menyebut nama Sumarjiono dan Sukarjan berulang kali.

Harto mengaku mempercayai informasi keduanya karena dikenal sebagai tim sukses Sudewo saat Pilkada.

Saksi lainnya juga menyebut Sumarjono dan Sukarjan mengatakan uang Rp165 juta merupakan biaya administrasi yang akan diserahkan kepada "atasan". 

Meski demikian, para saksi mengakui bahwa keyakinan uang tersebut akan sampai kepada bupati hanya berdasarkan asumsi, bukan karena melihat atau mengetahui secara langsung.

Barang Bukti Uang Ditunjukkan di Persidangan

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menunjukkan sejumlah barang bukti uang yang telah disita penyidik.

Barang bukti tersebut antara lain empat bundel uang tunai senilai Rp40 juta yang disita dari Sukarjan, satu kantong plastik hitam berisi uang tunai Rp147,75 juta yang disita dari Sumarjiono, serta sebuah goodie bag hitam berisi uang tunai Rp40 juta yang juga disita dari Sumarjiono.

Saksi Mujiburrohman turut mengungkap bahwa dalam proses penyerahan uang tidak ada kwitansi sebagai tanda terima.

Menurut dia, para pihak juga tidak diperbolehkan mengambil foto saat penyerahan uang. 

Dia mengaku hanya sempat memotret salah satu penyerahan uang secara diam-diam.

Baca juga: Debat Panas Sudewo ke Saksi KPK Soal Gratifikasi: Saya Tidak Pernah Ngerti Klenik

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima sekitar Rp2,4 miliar terkait dugaan pengisian perangkat desa periode 2025–2026. 

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.