Merasa Jadi Korban Politik, Sudewo: Kalau di Pati Istilahnya Maling Teriak Maling
raka f pujangga July 29, 2026 10:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kembali dipadati pengunjung saat sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, digelar, Rabu (29/7/2026) pagi hingga sore.

Kursi di dalam ruang sidang penuh sejak awal persidangan hingga pengunjung harus bergantian masuk karena jumlahnya dibatasi.

Di luar ruang sidang pun puluhan warga dan pendukung tetap memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya perkara.

Baca juga: Debat Panas Sudewo ke Saksi KPK Soal Gratifikasi: Saya Tidak Pernah Ngerti Klenik

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono tersebut beragenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Sebagian di antaranya merupakan kepala desa, dan sebagian lainnya merupakan calon perangkat desa dan pihak yang mengetahui proses penyerahan uang dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam persidangan, Sudewo mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada sejumlah saksi, khususnya para kepala desa. 

Dia berusaha menggali alasan para saksi mengaitkan dugaan permintaan uang pengisian perangkat desa dengan dirinya sebagai bupati.

Menurut dia, nama Sudewo selalu dibawa-bawa dan itu sebatas asumsi.

Sudewo memulai dengan menjelaskan mekanisme resmi pengisian perangkat desa menurut aturan yang berlaku.

Menurut Sudewo, proses seleksi sepenuhnya dilakukan oleh panitia desa bersama perguruan tinggi melalui sistem seleksi yang disebut berlangsung secara terbuka menggunakan Computer Assisted Test (CAT) maupun lembar jawaban komputer (LJK).

Namun ketika dia menanyakan tahapan tersebut kepada saksi Harto selaku Kepala Desa Sriwedari, saksi mengaku sama sekali tidak mengetahui mekanisme tersebut.

"Tidak tahu sama sekali," jawab Harto beberapa kali ketika ditanya mengenai tahapan pengisian perangkat desa setelah izin diterbitkan.

Menurut Sudewo, para saksi justru hanya mengetahui adanya informasi dari Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (terdakwa kasus yang sama di sidang lain) bahwa calon perangkat desa yang menyerahkan uang akan dijamin lolos.

"Yang disampaikan Pak Sumarjiono semacam itu, Pak," jawab Harto ketika ditanya asal keyakinannya.

Sudewo kemudian mempertanyakan mengapa para kepala desa begitu mudah mempercayai informasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

Dia mengingatkan bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu para kepala desa, termasuk saat meresmikan jalan beton Jaken–Ronggo sepanjang lebih dari lima kilometer yang menurut saksi sebelumnya telah rusak belasan hingga puluhan tahun.

Dalam dialog di persidangan, Sudewo menyinggung bahwa meski ada kepala desa yang tidak mendukungnya saat Pilkada, dirinya tetap membangun infrastruktur di wilayah tersebut.

"Saya tetap membangun, jalan itu saya cor beton tebal 30 sentimeter, panjang lebih dari lima kilometer," kata dia kepada saksi di hadapan majelis hakim.

Sudewo juga mengaku sempat menggelar pertemuan santai bersama seluruh kepala desa beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT). 

Karena itu dia mempertanyakan mengapa tidak ada seorang pun yang berani mengklarifikasi isu dugaan permintaan uang yang dibawa oleh Sumarjiono dan Sukarjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, terdakwa kasus yang sama di sidang lain).

"Kenapa tidak terlintas konfirmasi ke saya? 'Pak, benar tidak ada isu seperti ini?' Kenapa tidak konfirmasi?" tanya Sudewo.

Para saksi menjawab bahwa mereka tidak berani menyampaikan hal tersebut secara langsung.

Sebelumnya dalam pemeriksaan jaksa, saksi Harto mengaku mempercayai informasi yang disampaikan Sumarjiono dan Sukarjan karena keduanya dikenal sebagai tim pemenangan Sudewo saat Pilkada.

Harto mengatakan Sumarjiono menyampaikan bahwa calon perangkat desa yang menyerahkan uang dipastikan akan lolos, sedangkan yang tidak menyerahkan uang akan ditinggalkan.

Meski demikian, ketika ditanya mengenai keyakinannya bahwa uang tersebut akan sampai kepada Sudewo, Harto menegaskan hal itu hanya merupakan dugaan.

"Saya menduga, karena atasannya beliau," ujarnya dalam persidangan.

Sementara saksi lainnya juga mengaku tidak mengetahui secara langsung kepada siapa uang tersebut benar-benar diserahkan setelah diterima oleh Sumarjiono dan Sukarjan.

Sudewo: Saya Jadi Korban

Seusai persidangan, Sudewo menilai seluruh keterangan para saksi justru memperkuat pembelaannya.

Menurut dia, para kepala desa masih menggunakan cara pandang lama bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan bupati, padahal aturan tersebut telah berubah.

"Mereka semuanya memiliki asumsi bahwa pengisian perangkat desa yang akan berjalan tahun 2026 sama seperti saat bupati sebelumnya. 

Semuanya kewenangan bupati," kata Sudewo.

Dia menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023, kewenangan pengisian perangkat desa telah dikembalikan kepada pemerintah desa, bukan lagi berada di tangan bupati.

"Para saksi belum tahu ada perubahan Peraturan Bupati itu. 

Ketika Sumarjono dan Sukarjan mengatakan 'jarene atasan', mereka langsung percaya.

Dikiranya itu bupati, padahal peraturannya sudah berubah, pengisian perangkat desa itu kewenangannya desa," ujarnya.

Sudewo juga menyinggung adanya kebiasaan pada masa pemerintahan sebelumnya yang menurutnya membuat masyarakat masih beranggapan pengisian perangkat desa selalu dikendalikan bupati.

Menurutnya, persepsi itulah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Nah, mengapa mereka cepat percaya? Karena dulu-dulunya memang begitu, salah satu saksi juga mengatakan kebiasaannya memang begitu. 

Sudah menjadi rahasia umum di Pati bagaimana pengisian perangkat desa dulu," kata dia.

Sudewo kemudian menyebut perkara yang menjerat dirinya sebagai bentuk "maling teriak maling".

"Kasus pengisian perangkat desa ini kalau saya istilahkan di Pati adalah maling teriak maling.

Itu teriak supaya orang lain yang tidak melakukan apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa ditangkap," kata Sudewo, disambut teriakan dukungan dari para pendukungnya di luar ruang sidang.

Sudewo juga mengatakan bahwa dirinya menjadi korban permainan politik.

"Ya saya jadi korban memang, ini memang ada skenario politik. 

Dari sejak awal memang supaya saya ini jatuh. Tapi insya Allah Tuhan Maha Besar," ucapnya.

Dalam sidang hari itu, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi yang terdiri atas Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi, Kepala Desa Ronggo Sutrisno, Kepala Desa Sriwedari Harto, Mujiburrohman, serta tiga calon perangkat desa yakni Dwi Purwati, Sulastri, dan Nur Faidah.

Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Baca juga: "Apakah Kabupaten Pati Masih Tunggu Saya? Doakan Saya Bebas" Kepercayaan Diri Sudewo Usai Sidang

Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp165 juta kepada calon perangkat desa, namun tidak ada saksi yang menyatakan melihat secara langsung uang tersebut diterima oleh Sudewo. 

Keterangan para saksi umumnya menyebut informasi yang mereka peroleh berasal dari Sumarjono dan Sukarjan, yang disebut membawa nama "atasan" saat meminta uang kepada para calon perangkat desa. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.