3 Laporan Destructive Fishing Sepanjang 2026, Dinas Perikanan Bulungan Ungkap Kendala Pengawasan
Cornel Dimas Satrio July 29, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sepanjang tahun 2026, Dinas Perikanan Bulungan mencatat tiga laporan yang berkaitan dengan destructive fishing.

Destructive fishing merupakan penangkapan ikan secara merusak, menggunakan peralatan, bahan, atau metode ilegal yang dapat mengganggu, meracuni, dan menghancurkan ekosistem serta habitat perairan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan Syam Hendarsyah mengungkapkan belum ada laporan pelanggaran masif yang diterima.

Namun ia tak menampil pelanggaran penangkapan ikan masih terjadi di perairan Bulungan.

"Ini yang perlu secara terus-menerus kita lakukan pembinaan. Tapi sepanjang 2026 ini belum ada temuan langsung, kalau laporan berkaitan dengan kegiatan destructive fishing ada sekitar tiga laporan," ungkap Syam, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (29/7/2026)..

Ia menegaskan, praktik destructive fishing memiliki konsekuensi hukum apabila pelaku berhasil ditangkap dan terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Syam, regulasi terkait larangan penggunaan cara-cara merusak dalam penangkapan ikan telah mengatur sanksi bagi pelaku.

"Aturannya sudah jelas. Kalau untuk destructive fishing itu kalau tertangkap akan kita denda. Kalau tidak bisa membayar, dia akan terkena hukuman kurungan. Aturannya sudah jelas seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Pesut Sering Muncul di Perairan Bulungan, Dinas Perikanan Buka Suara Soal Populasi dan Perlindungan

Sementara pada 2025, Dinas Perikanan Bulungan menerima sekitar empat laporan terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom maupun racun.

Dari laporan tersebut, pemerintah kemudian melakukan tindak lanjut dengan mendorong nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Syam menyebut, terdapat sekitar 23 nelayan yang telah melakukan pergantian alat tangkap dari yang berpotensi merusak menjadi alat tangkap ramah lingkungan.

"Di tahun 2025 kemarin laporan yang masuk kurang lebih ada empat. Tapi kita sudah tindak lanjuti. Nelayan yang menggunakan bom dan racun diverifikasi dengan alat tangkap ramah lingkungan, kurang lebih ada 23 orang yang melakukan pergantian alat tangkap," ujarnya.

Selain itu, terdapat kasus yang berlanjut hingga proses hukum akibat aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang dilarang.

Syam menyebut, terdapat dua orang yang diproses hukum dalam satu kasus karena keduanya melakukan aktivitas penangkapan ikan secara bersama-sama.

"Kalau yang sampai ke proses hukum dua orang dan satu kasus, karena mereka bersama saat melakukan penangkapan," ungkapnya.

Kendala Pengawasan

Dinas Perikanan Bulungan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan merusak atau illegal, unreported and destructive fishing di wilayah perairan Bulungan.

Namun, upaya pengawasan yang dilakukan saat ini masih terbatas pada sosialisasi, pembinaan serta pemantauan terkait perizinan.

Syam menjelaskan, Dinas Perikanan Bulungan belum dapat melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi seluruh aktivitas penangkapan ikan.

"Berkaitan dengan ilegal, unreported dan destruktif fishing itu kita ada kegiatan pengawasan, tetapi memang masih terbatas untuk sosialisasi dan perizinannya lebih ke sana. Kalau patroli secara rutin memang belum kita lakukan," ujarnya.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari pembagian kewenangan dalam pengawasan sumber daya perikanan yang melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Meski demikian, Syam memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun nelayan tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

"Kembali lagi, salah satu kewenangan itu juga terbagi. Ada dengan provinsi dan juga dengan pusat. Tetapi tetap kita melakukan koordinasi. Setiap hal-hal aduan masyarakat atau nelayan itu tetap kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," katanya.

Ia menjelaskan, apabila laporan yang diterima masih berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, maka pihaknya akan melakukan penanganan secara langsung.

Namun apabila kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi maupun pusat, Dinas Perikanan Bulungan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau memang itu bisa dilakukan oleh kabupaten kita akan lakukan, dan kalau memang tidak, kita koordinasikan dengan provinsi ataupun dengan pusat," jelasnya.

Upaya Tekan Destructive Fishing

Selain pengawasan, pendekatan persuasif juga dilakukan untuk menekan praktik destructive fishing yang berpotensi merusak ekosistem perairan.

Syam menilai perubahan pola pikir pelaku menjadi salah satu kunci agar aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak dapat dihentikan.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menawarkan solusi berupa pergantian alat tangkap bagi nelayan yang bersedia mengubah cara penangkapannya.

"Memang salah satu upaya kita terutama terkait dengan destructive fishing itu adalah bagaimana kita merubah pola pikir dari pelaku-pelaku tersebut. Kita menawarkan satu solusi, kalau mereka ingin melakukan perubahan alat tangkap kita akan fasilitasi," ungkapnya.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku penangkapan ikan yang sebelumnya menggunakan cara merusak dapat beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Syam mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nelayan tanpa harus terus menggunakan metode penangkapan yang merusak sumber daya perikanan.

"Harapannya dengan ini para pelaku kegiatan penangkapan ikan yang merusak itu mau untuk berubah," tuturnya.

Di sisi lain, Syam berharap pengawasan terhadap aktivitas destructive fishing dapat semakin diperkuat, khususnya melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan penting untuk menjaga keberlangsungan sumber daya hayati di wilayah pesisir Bulungan.

Syam mengingatkan, kerusakan di wilayah pesisir dapat berdampak terhadap keberlangsungan populasi ikan karena kawasan tersebut merupakan salah satu lokasi penting bagi ikan untuk melakukan pemijahan.

"Jadi menghimbau kepada provinsi juga untuk bisa menggalakkan terkait dengan monitoring pengawasan. Kalau tetap dilakukan, maka sumber daya hayati kita tetap hancur di sana karena pesisir itu menjadi tempat ikan melakukan pemijahan," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.