Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Evaluasi Pelibatan Militer di Luar Fungsi Pertahanan
Malvyandie Haryadi July 29, 2026 10:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pelibatan TNI di ranah sipil atau di luar fungsi pertahanan bisa dievaluasi karena bertentangan dengan konstitusi.

Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengatakan tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum.

"Kami menilai pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Militer saat ini sudah merambah dalam program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menangani kriminalitas, mengamankan demonstrasi mahasiswa, pengamanan proyek strategis nasional, dan lain sebagainya.

Sehingga, Usman Hamid menilai pemerintahan saat ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan-kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan-kepentingan proyek rezim.

"Militer sejatinya dilatih dan dididik untuk perang, dan bukan untuk menjalankan kepentingan politik ekonomi kekuasaan. Pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara," jelasnya.

Ia memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil.

Contohnya, meninggalnya 5 orang peserta pelatihan Koperasi Desa Merah Putih adalah bukti nyata efek negatif militerisasi ruang sipil. 

Lebih dari itu pengelolaan ratusan MBG oleh TNI adalah sebuah kesalahan, karena tidak sesuai dengan kompetensi, tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. 

"Kami menilai proses remiliterisasi telah berdampak pada terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Ketika militer terus dilibatkan dalam urusan sipil, kekerasan menjadi konsekuensi yang semakin sulit dihindari," ungkapnya.

Sementara itu, data KontraS menunjukkan, sepanjang Januari hingga April 2026, terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil; 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas. 

Bahkan, pasca revisi UU TNI, peristiwa kekerasan justru meningkat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.

"Kami memandang kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi potret buram demokrasi di tengah menguatnya militerisasi. Serangan tersebut adalah bukti nyata terorisme negara yang ingin menciptakan terror dan membangun politik ketakutan kepada masyarakat, dengan menyalahgunakan instrumen kekuatan intelijen militer (BAIS)" tuturnya.

"Kemudian, Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun
kepada para pelaku penyiraman air keras, sementara dua di antaranya bahkan tidak dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Lebih lanjut, Usman Hamid juga menilai pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disampaikan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. 

"Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara," ucapnya.

Untuk itu, Usman menyebut Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Pemerintah, untuk menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta menghentikan bentuk-bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil.

Kemudian, mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah-ranah sipil, serta mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai institusi profesional yang fokus pada pertahanan Negara Republik Indonesia.

Desakan itu juga untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum sesuai dengan mandat TAP MPR No. VII tahun 2000;

Terakhir, mendesak Pemerintah dan DPR-RI, untuk menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena tidak sejalan dengan mandat UU TNI dan semangat reformasi TNI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.