TRIBUN-MEDAN.COM – Sebanyak 22 Pejabat Baru Pemko Medan Resmi Dilantik. Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dorong larangan penggunaan rokok elektrik (vape) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kota Medan resmi melantik 22 pejabat baru pada Rabu (29/7/2026).
Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sebanyak 22 pejabat yang dilantik terdiri atas dua Pejabat Administrator dan 20 Pejabat Pengawas.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan yang dibacakan Wiriya Alrahman, ditegaskan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan dedikasi, profesionalisme, dan integritas.
“Setiap pelayanan harus semakin cepat, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Bangun kebiasaan bekerja yang proaktif, responsif, serta mampu memberikan solusi atas setiap persoalan warga,” ujar Wiriya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat baru mampu menjalankan empat tanggung jawab utama:
1. Mengelola sumber daya secara optimal.
2. Membangun sinergi di lingkungan kerja maupun antarperangkat daerah.
3. Mengambil keputusan secara tepat dan terukur.
4. Memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai sasaran.
Selain itu, pejabat diminta menjauhi penyalahgunaan wewenang dan memperkuat etos kerja demi mendukung visi pembangunan Kota Medan.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita. Mari jawab kepercayaan tersebut dengan disiplin dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan Kota Medan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Daftar Pejabat Baru Pemko Medan:
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menyampaikan daftar pejabat yang dilantik.
Di antaranya:
1. Ahmad Fauzan, Kepala Bagian Umum RSUD dr. Pirngadi Kota Medan.
2. dr. Zulheri, Kepala Bidang Penunjang RSUD H. Bachtiar Djafar Kota Medan.
3. Juliana Susanti Nasution, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD H. Bachtiar Djafar.
4. Herlina Agustina, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Petisah.
5. Soegara Tahel, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Medan Belawan.
6. Yessy Sabrina, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Johor.
7. Zulkifli, Kepala Seksi Pengoperasian Prasarana Dinas Perhubungan Kota Medan.
8. Dylla Pramitha, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program Kecamatan Medan Marelan.
9. Adventus Darma Saputra Sianturi, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
10. Deasi Haniswati Rambe, SE., Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area.
11. Debby Andriani, Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
12. Dedi Armansyah, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
13. Dhea Ananda Aulia, Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area.
14. Handry Marwindy Ritonga, Sekretaris Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
15. Lily Hairany, Sekretaris Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
16. Heridjon Tumpal Marganda Sihombing, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
17. Mayfida Adawiyah Harahap, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.
18. Lalai Pradickta Afriani, A.Md.Ak., Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area.
19. Rachmad Arfinsyah Pohan, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
20. Riska Arafiani Minarsih, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
21. Siri Wahyuni, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
22. Sudarmanto, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Baca juga: PERINTAH Tegas Presiden Prabowo: Larang Vape Disalahgunakan, Fenomena Pod Getar Seser Wanita
Kebijakan Larangan Vape
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Kesbangpol Sumut, Mulyono, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Larangan sebelumnya berlaku bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD, sementara masyarakat umum masih berupa imbauan.
“Gubernur melarang semua ASN menggunakan vape. DPRD menyambut baik, sehingga akan ditingkatkan menjadi Perda,” ujarnya.
Instruksi ini dikeluarkan karena vape dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba dengan tiga pendekatan: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Sementara, Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, larangan vape bagi ASN merupakan langkah strategis sekaligus contoh kepemimpinan yang patut ditiru.
“Rencana Perda ini juga mendapat sambutan baik dari BNN pusat,” jelasnya.
(Cr5/Dyk/tribun-medan.com)
Baca juga: Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape untuk ASN