TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, bakal mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penjaga sekolah berstatus PPPK di SDN 001 Mantang Besar, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus tersebut Asrun memeras 10 siswa selama 3 tahun belakangan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Nafriyon, mengatakan saat ini pihaknya telah meminta surat pemanggilan resmi dari kepolisian terkait pemanggilan pelaku sebagai dasar analisis dan penanganan kasus.
Langkah selanjutnya, Disdik Bintan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan sebelum menetapkan keputusan akhir.
"Untuk sementara waktu, oknum tersebut kami nonaktifkan dari tugasnya dan pembayaran gajinya ditangguhkan terlebih dahulu," kata Nafriyon, Rabu (29/7/2026).
Nafriyon menegaskan kasus ini termasuk pelanggaran berat. Jika nanti hasil penyelidikan polisi membuktikan pelaku bersalah, sanksi paling berat siap dijatuhkan.
"Jika terbukti bersalah secara sah, kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Perbuatan ini sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan sangat merugikan anak didik," ujarnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 24 Juni 2026.
Baca juga: Ketua RT dan RW di Batam Belum Terima Instruksi Data Kendaraan Warga Tak Bayar Pajak
Dari hasil penyidikan, diketahui dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kasihumas Polres Bintan AKP H.P Bako menyampaikan, korban dalam perkara ini berjumlah 10 orang anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Asrun sebagai tersangka.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Mantang Besar, polisi berhasil melakukan penangkapan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Bako.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat pernyataan/perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).