Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perselisihan hukum perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dipastikan terus berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Baca juga: Alasan Dendi Ramadhona Banding Divonis Penjara 8 Tahun Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi mengajukan upaya hukum banding usai dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Tak mau kalah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turut mengambil langkah serupa pada Selasa (28/7/2026).
Langkah perlawanan banding tersebut didaftarkan oleh kedua belah pihak hanya selang sehari pascavonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa vonis majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang ideal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihaknya keberatan atas pembebanan uang pengganti kerugian negara yang semata-mata didasarkan pada keterangan saksi mahkota, Zainal Fikri.
"Kami menilai proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut belum sesuai KUHAP."
"Keterangan satu orang saksi seharusnya tidak menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada klien kami," tegas Sopian Sitepu, Selasa (28/7/2026).
Sopian menuding keterangan Zainal Fikri, yang merupakan mantan Kadis PUPR Pesawaran, sarat kejanggalan dan disinyalir sengaja disampaikan demi mempertahankan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat menguji ulang seluruh berkas pembuktian.
"Perlu pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara ini, tidak hanya bersandar pada keterangan satu pihak," tambahnya.
Guna merespons perlawanan kubu terdakwa sekaligus memperjuangkan tuntutan hukum yang dinilai belum terpenuhi maksimal, JPU Kejati Lampung menegaskan kesiapannya bertarung di tingkat banding.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pihak jaksa penuntut resmi mengajukan memori banding untuk empat orang terdakwa dalam perkara skandal korupsi SPAM Pesawaran.
"Benar kami jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa SPAM Pesawaran, yakni Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori, dan Syahril," ujar Ricky Ramadhan.
Ricky menjelaskan bahwa pendaftaran memori banding dari tim penuntut umum telah diproses secara resmi sejak Selasa (28/7/2026).
Sementara terkait tidak digulirkannya banding untuk terpidana Zainal Fikri, pihaknya mengaku masih belum menerima arahan lanjutan dari tim jaksa penyidik.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)