TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki periode pencairan bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga tahun 2026, masyarakat kembali antusias mencari informasi mengenai kepastian status sebagai penerima manfaat melalui layanan resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini terlihat dari meningkatnya pencarian dengan kata kunci "cek bansos kemensos go id 2026", seiring banyaknya warga yang ingin memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi Juli, Agustus, hingga September 2026.
Saat ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial hanya untuk melakukan pengecekan. Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui layanan tersebut, pengguna dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos, jenis bantuan yang diperoleh, kategori desil, serta jadwal atau periode penyaluran bantuan.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan penerima bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Karena data DTSEN diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi, status kepesertaan bansos setiap warga dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi terbaru.
Baca juga: Bansos Beras Agustus 2026 Cair Sekaligus 30 Kg, Simak Cara Daftar DTSEN bagi yang Belum Terdaftar
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, pemerintah menyediakan layanan pengecekan bansos secara daring yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer. Dengan layanan ini, warga dapat mengetahui status penerima bantuan secara praktis tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.
Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui situs resmi Kemensos:
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Selain melalui situs resmi, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat.
Aplikasi tersebut tersedia di Play Store maupun App Store sehingga dapat diunduh secara gratis.
Langkah-langkah pengecekannya meliputi:
Setelah proses pencarian selesai, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan, kategori desil, jenis bansos yang diterima, serta jadwal penyaluran apabila data penerima tersedia.
Sejak 2026, pemerintah menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama dalam menetapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Basis data ini merupakan hasil penggabungan sejumlah data pemerintah yang terus diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala.
Penerapan DTSEN bertujuan memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai kondisi ekonomi terbaru. Karena terus diperbarui, data penerima dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pemutakhiran yang dilakukan pemerintah.
Artinya, keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima belum tentu kembali memperoleh bantuan apabila kondisi ekonominya telah berubah. Sebaliknya, warga yang sebelumnya belum menerima bansos memiliki peluang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Saat melakukan pengecekan status bansos, masyarakat juga akan melihat informasi mengenai desil. Istilah ini mengacu pada pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dihitung dari kondisi sosial dan ekonomi masing-masing keluarga.
Data desil digunakan pemerintah sebagai salah satu acuan untuk menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan sosial. Dengan mengetahui kategori desil, masyarakat dapat memahami posisi keluarganya dalam basis data DTSEN.
Meski demikian, status sebagai penerima bansos tidak ditentukan oleh desil semata. Pemerintah juga mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan serta ketentuan khusus yang berlaku pada setiap program bantuan.
Selama periode Juli hingga September 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan data DTSEN, di antaranya:
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda, bergantung pada jenis program yang diikuti.
Untuk program BPNT, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga dalam satu tahap penyaluran penerima memperoleh Rp600.000.
Sementara itu, bantuan pangan disalurkan dalam bentuk beras dengan jumlah yang mengikuti ketentuan pemerintah pada periode penyaluran, termasuk alokasi yang berlaku saat itu.
Adapun penerima PKH memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori, seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Bagi peserta PBI-JKN, pemerintah menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan, sehingga peserta tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri.
Distribusi bansos tahap ketiga dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli, Agustus, dan September 2026. Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda.
Perbedaan waktu tersebut dipengaruhi oleh kesiapan administrasi, mekanisme distribusi, serta proses penyaluran di masing-masing wilayah sehingga masyarakat diimbau menunggu informasi resmi sesuai daerah tempat tinggalnya. (*)