Tidak Dilibatkan dan Sulit Cari Lahan, Sejumlah Lurah Curhat Pembangunan KDMP di Kulon Progo
Hari Susmayanti July 30, 2026 07:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO  - Sebanyak 10 dari 30 gerai Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) di Kulon Progo sudah selesai dibangun dan siap digunakan. 

Namun, operasionalnya masih menunggu pemenuhan fasilitas pendukung sebagai salah satu syarat kelengkapannya.

Rupanya, proses pembangunan gerai fisik KDMP nyaris tidak melibatkan pemerintah kalurahan sama sekali. Hal itu diungkapkan oleh Lurah Salamrejo, Dani Pristiawan.

"Kami di kalurahan tidak ada terlibat langsung dalam proses pembangunan KDMP," ungkap Dani dihubungi pada Rabu (29/7/2026).

Ia mengatakan, pihaknya hanya diminta menyiapkan lahan untuk gerai fisik KDMP. ]

Lahan disediakan dari Tanah Kas Desa (TKD), yang izinnya harus diterbitkan oleh Panitikismo karena lahannya berstatus Sultan Ground (SG).

Namun saat proses pembangunan, Dani mengaku sama sekali tidak ada keterbukaan dari pihak pembangun. 

Ia bahkan tidak tahu sama sekali seperti apa RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari pembangunan fisik KDMP.

"Tahu-tahu sudah ada pekerja yang sedang membangun gerai KDMP," ujarnya.

Selain mengusulkan lahan, Dani juga harus mengawal pembentukan pengurus KDMP, yang sudah dilakukan. 

Namun kalurahan tetap tidak dilibatkan karena operasional sepenuhnya akan jadi wewenang pengurus KDMP.

Minimnya keterlibatan kalurahan salah satunya karena pembangunan gerai KDMP sepenuhnya berasal dari APBN, bukan APBKal. 

Alhasil, pemerintah kalurahan hanya bisa memantau proses pembangunan hingga gerainya beroperasi nanti.

"Kami ingin segala sesuatu ada keterbukaan sebab selama ini tidak ada," jelas Dani.

Baca juga: Operasional 17 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Ortu Siswa: Tidak Apa-Apa

Keterbatasan lahan

Lain cerita dengan Lurah Giripeni di Kapanewon Wates, Iswanto Adi Putro. 

Pihaknya hingga kini belum bisa membangun gerai fisik KMDP karena keterbatasan lahan KDMP yang bisa digunakan.

Sebab sebagian besar TKD di Giripeni berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). 

Kalaupun ada, luas lahan yang tersedia ternyata belum memenuhi syarat untuk pendirian gerai fisik KMDP.

"Sebab syarat lahan KDMP luasnya 1.000 meter persegi, sedangkan yang tersedia luasnya hanya 600 meter persegi," ujar Adi.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengusulkan lahan yang akan digunakan. Namun yang menentukan tetap dari pihak lain yang lebih berwenang. Meski begitu, Adi memastikan bahwa pengurus KDMP Giripeni sudah terbentuk. 

Saat ini pihaknya tinggal menunggu bagaimana mendapatkan lahan yang sesuai dengan syarat untuk membangun KDMP.

"Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait lahan ini," katanya. (alx)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.