Dugaan Pencabulan Anak di Dompu Berujung Amuk Massa, Polisi Usut Tiga Kasus Sekaligus
Idham Khalid July 30, 2026 10:20 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengusut tuntas tiga rangkaian peristiwa pidana yang dipicu dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) tersebut memicu aksi main hakim sendiri hingga berbuntut pada penganiayaan terduga pelaku dan perusakan aset.

Insiden bermula sekitar pukul 11.00 WITA di area persawahan Desa Tekasire. korban diduga dicabuli pelaku H.H (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Kejadian tersebut dengan cepat memancing kemarahan warga hingga memicu dugaan aksi penganiayaan terhadap H.H sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama.

Situasi kian memanas pada pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Sejumlah massa mendatangi pondok milik H.H, lalu merobohkan bangunan serta membakar barang-barang di dalamnya. Mengetahui eskalasi massa, jajaran Polsek Manggalewa langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku.

Baca juga: Polres Lombok Barat Tetapkan Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin,  menjelaskan bahwa tindakan evakuasi dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat amuk massa.

"Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Zainal, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Polres Lombok Barat Tetapkan Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, menegaskan bahwa pihak kepolisian resmi menangani tiga laporan polisi terpisah yang saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026). Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana tersebut seperti Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," tegas Fitrawan.

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dan mengimbau agar seluruh pihak menahan diri demi kelancaran proses hukum.

"Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ketiga kejadian ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," tegas IPTU I Nyoman Suardika.

Keluarga korban dan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi provokasi maupun main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan seluruh perkara kepada aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.