Menteri ATR/BPN Targetkan Layanan Peralihan Hak Tuntas dalam 10 Hari
Petrus Bolly Lamak July 30, 2026 10:38 AM

TRIBUNSORONG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak mitra kerja, khususnya Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Menurut Menteri Nusron, sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan pertanahan.

Karena itu, seluruh kebijakan dan pelayanan harus berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan," ujar Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Ossy Dermawan Evaluasi Proyek LANDLAB, Perkuat Tata Kelola Pertanahan Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menegaskan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari Bapenda dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Di hadapan Anggota IPPAT se-Jawa Barat serta perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron memaparkan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Dorong Peserta PKA 2026 Jadi Agen Perubahan di Unit Kerja

Salah satunya adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Skema tersebut mencakup proses verifikasi BPHTB selama maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan.

"Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan secara besar-besaran. Kami juga akan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses verifikasi BPHTB. Karena itu, kami mengharapkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, terutama Bapak/Ibu di Bapenda dan PPAT," kata Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Targetkan 2.000 Sertipikat Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Melalui layanan tersebut, setelah pemohon menerima SPS dan membayar PNBP, jadwal pengukuran akan diterbitkan paling lambat tujuh hari.

Selanjutnya, hasil pengukuran dan peta bidang tanah diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari, sehingga keseluruhan proses selesai dalam waktu paling lama 12 hari.

"Misalnya, jika hari Selasa mendaftar, maka paling lambat Senin berikutnya sudah memperoleh jadwal ukur. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian peta bidang tanah maksimal lima hari. Total waktu pelayanan paling lama 12 hari sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan," jelasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*/tribunsorong.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.