800 Rumah Tidak Layak Huni di Polman Akan Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Ini Syarat Penerima
Nurhadi Hasbi July 30, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 800 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akan mendapatkan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Program bantuan tersebut memberikan anggaran sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah penerima.

Data calon penerima bantuan telah diverifikasi oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkintanhub) Polman.

Baca juga: Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, Disabilitas di Darma Polman Batal Dapat Bantuan Bedah Rumah

Program BSPS ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam basis data pemerintah dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Pemerintah daerah tidak lagi melakukan pendataan awal dari lapangan, karena data calon penerima telah tersedia dari pemerintah pusat untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah kabupaten.

209 Rumah Sudah Terbit SK Bupati

Kepala Bidang Perumahan Disperkintanhub Polman, Emmy Ria Tahang, mengatakan program BSPS tahun ini telah mulai berjalan di lapangan.

“Data dari balai dan Satker, untuk tahun ini di Polman mencapai 800 unit rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan,” kata Emmy Ria Tahang kepada wartawan.

Ia menjelaskan, 800 unit rumah tersebut tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Polman.

Saat ini, proses bantuan masih berjalan, termasuk survei lokasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan penerima.

Emmy menyebutkan, sebanyak 209 rumah telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Polman.

“Artinya, 209 itu sudah berjalan karena sudah ada SK-nya, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan bedah rumah senilai Rp20 juta per unit tetap mengacu pada hasil verifikasi kondisi rumah dan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 belum tentu otomatis menerima bantuan apabila kondisi rumahnya masih tergolong layak.

Emmy mengatakan, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya memiliki titik koordinat rumah yang valid, masuk dalam data kesejahteraan (desil), serta memiliki bukti kepemilikan rumah yang sah.

Selain itu, rumah yang ditempati harus benar-benar masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Berdasarkan pedoman BSPS, rumah dikategorikan tidak layak huni apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas.

Indikatornya antara lain kondisi atap dan struktur bangunan yang rapuh, dinding rusak, lantai masih berupa tanah, tidak memiliki sanitasi layak, ventilasi buruk, hingga luas hunian kurang dari 9 meter persegi per orang.

Dengan adanya program BSPS ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.