Ayah Bayi G di Jambi Belum Jadi Tersangka setelah Diduga Jual Bayinya Rp20 Juta
Suci Rahayu PK July 30, 2026 11:48 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah kandung bayi GEV (8 bulan) di Jambi belum ditetappkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pada kasus ini, ayah bayi GEV diduga menjual bayinya Rp 20 juta hingga bayi GEV sampai di tangan kelompok suku tertent di kawasan Bukit 12 Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan penyidikan kasus dugaan TPPO dan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu resmi diambil alih oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi dari Polres Batanghari.

Peristiwa dugaan penjualan bayi tersebut terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (7/7/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini dipicu konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta," kata Krisno.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus, kepolisian memprioritaskan langkah persuasif dan negosiasi agar keselamatan sang bayi tetap terjamin. 

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. 

"Sore ini kami akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang terpenting, korban yang masih balita ini berhasil kita selamatkan," tegasnya.

Baca juga: Penyergapan Berantai di Kota Jambi, BNNP Sikat Remaja Main Narkoba Partai Besar

Baca juga: Mata Ibu Bayi G sampai Bengkak, Pelukan Femi setelah Anaknya Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta

Kapolres Batanghari Luruskan Isu soal SAD

Di tempat yang sama, Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana membantah rumor yang beredar di masyarakat terkait bayi G yang sempat dikabarkan kembali dibawa oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Arya menjelaskan, perempuan yang merawat bayi G sempat datang. Kedatangannya karena khawatir kondisi anak tersebut tidak terurus jika hanya ditangani oleh UPTD PPA.

"Informasi tersebut perlu kami luruskan. Perempuan tersebut sejatinya ingin ikut merawat bayi G secara langsung. Setelah kami berikan pemahaman mengenai prosedur hukum dan penanganan korban, yang bersangkutan bersedia menyerahkan kembali bayi tersebut kepada UPTD PPA," terang Arya.

Diserahkan ke ibu kandung

Mata Femi (27) yang bengkak mulai memerah, bibirnya bergetar menahan tangis. Begitu bayi G, anak kandungnya yang berusia delapan bulan, sampai di pelukannya, air matanya tak terbendung. Suasana haru mewarnai penyerahan kembali bayi perempuan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026) siang. 

Bayi G menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh ayah kandungnya. Akhirnya, bayi G bisa dipulangkan setelah proses negosiasi dan pendekatan persuasif yang cukup alot.

 Proses pemulangan dan penyerahan bayi G disaksikan langsung oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief, Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.

 (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tak Hanya Aspal dan Box Culvert, SKK Migas PetroChina Bangun 12,74 Km Jalan Beton di Tanjab Timur

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di Kota Jambi 2026, Pendaftaran Ditutup 14 Agustus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.