TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menerbitkan aturan baru.
Kini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memilih dan mengelola sampah dari sumber.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan terbitnya Instruksi Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaku UMKM memiliki peran strategis dalam mengurangi timbulan sampah karena menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Jakarta.
“Isu lingkungan hidup kini menjadi tanggung jawab bersama. Sebagai sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Jakarta, UMKM memiliki peran strategis dalam mengurangi timbulan sampah dalam upaya membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Ratu menjelaskan, budaya usaha ramah lingkungan dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana di tempat usaha masing-masing.
Misalnya dengan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai, memanfaatkan kembali bahan yang masih memiliki nilai ekonomi, hingga mendaur ulang sampah sebagai bagian dari aktivitas usaha sehari-hari.
“Ini bisa dimulai dari kebiasaan sederhana di tempat usaha masing-masing. Misal, mulai dengan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai, memanfaatkan kembali dan mendaur ulang material yang masih bernilai ekonomi, serta menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari praktik usaha sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Ratu, langkah tersebut bukan hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang berkembangnya ekosistem ekonomi sirkular.
“Di mana sampah yang masih memiliki nilai dapat dimanfaatkan kembali sehingga mengurangi beban yang masuk ke tempat pemrosesan akhir,” katanya.
Pengelolaan Sampah Masuk Program Pembinaan UMKM
Dinas PPKUKM juga memastikan penerapan pengelolaan sampah dari sumber akan dilakukan di seluruh lingkungan kerja instansinya.
Selain itu, prinsip pengurangan sampah akan diintegrasikan ke dalam berbagai program, mulai dari bazar, pameran, promosi, pelatihan, hingga pendampingan kepada pelaku UMKM.
Materi mengenai pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga akan menjadi bagian dari pembinaan rutin bagi pelaku usaha.
Ratu berharap pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
“Kami ingin menanamkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi untuk masa depan.
Lingkungan yang sehat akan menciptakan ruang usaha yang lebih nyaman, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing UMKM Jakarta,” tuturnya.