Polisi Ungkap Detik-detik Terduga Pelaku Masuk Kamar Kos Nadya, Berawal dari Pencurian Motor
Idham Khalid July 30, 2026 01:21 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menangkap pria berinisial HP (22) yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany, asal Kabupaten Sumbawa Barat.

Nadya sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026.

HP diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram: Refleks, Bantah Setubuhi Korban

Berdasarkan keterangan awal terduga kepada penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika HP masuk ke kamar kos korban dengan dugaan niat mengambil sepeda motor. Ia disebut masuk melalui pintu belakang yang dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar,” jelas Dharma, Kamis (30/7/2026)

Ia melanjutkan, saat kunci berhasil diambil oleh terduga pelaku, korban terbangun dan sempat berteriak.

“Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan HP.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap Dharma.

Dalam proses penyidikan awal, polisi juga menemukan informasi bahwa HP pernah terlibat perkara pencurian. Polisi menyebut motif sementara berdasarkan keterangan terduga adalah hendak mengambil sepeda motor korban.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.