Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid III, Polda Metro Jaya Minta Gugatan Ganti Rugi Ditolak
Glery Lazuardi July 30, 2026 01:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berlangsung pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon Roy Suryo yang menggugat ganti rugi atas upaya paksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Melalui jawaban yang disampaikan, tim hukum Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Roy Suryo.

Termohon menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang dalam rangka menjalankan proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Polda Metro Jaya mengakui menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. 

Namun, menurut termohon, putusan tersebut tidak berarti penyidik bertindak tanpa kewenangan ataupun tanpa dasar hukum.

"Putusan praperadilan tidak serta-merta membuktikan telah terpenuhinya unsur tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jawaban termohon dalan persidangan.

Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

Menurut termohon, setiap kerugian yang diklaim harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.

Termohon juga menolak tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta karena dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti objektif.

Baca juga: Jaksa Masukkan Dakwaan Baru Kasus Ijazah Palsu ke PN Jaktim, Kuasa Hukum dr. Tifa: Kita Akan Lawan

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan status Roy Suryo sebagai tokoh publik maupun mantan pejabat negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan besaran ganti kerugian.

Dalam jawabannya, termohon juga menyatakan biaya jasa advokat tidak dapat dibebankan kepada negara karena merupakan hubungan hukum keperdataan antara klien dan kuasa hukumnya.

Dalil Roy Suryo mengenai hilangnya pendapatan dari kanal podcast juga dinilai tidak memenuhi unsur kerugian yang nyata karena penghasilan dari platform digital bersifat fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor.

Polda Metro Jaya turut menyebut Roy Suryo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 19 hingga 22 Juni 2026 atas pertimbangan medis, sehingga tidak seluruh masa tersebut dijalani di rumah tahanan.

Atas dasar itu, termohon meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Baca juga: Sidang Baru Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar 6 Agustus, Persidangan Dimulai dari Awal

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Roy Suryo tidak dapat membuktikan hubungan sebab akibat langsung atas kerugian yang diklaim, serta menolak tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.

Usai termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menskor sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon.

"Kami beri waktu sampai pukul dua siang ya sidang diskors, kita bersidang kembali tapi kemungkinan tidak di ruangan ini ya, di ruang utama kantor depan ya," tutur hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.