WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan salah satu jajarannya saat pengarahan nasional secara daring.
Ia bahkan secara langsung memerintahkan agar Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto, dipindahkan untuk bertugas ke Papua.
Perintah tersebut disampaikan Sudaryono di hadapan seluruh peserta briefing nasional setelah mendapati Adi Afrianto diduga bermain telepon genggam ketika pengarahan tengah berlangsung.
Momen itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, Sudaryono terlihat menghentikan penyampaiannya sebelum meminta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BGN mencatat nama yang bersangkutan.
"Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara Adi Afrianto, tolong dicatat Karo SDM. Saya lagi kasih penjelasan, dia main handphone. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera!" tegas Sudaryono.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan publik karena disampaikan secara terbuka dalam forum resmi yang diikuti jajaran BGN dari berbagai daerah.
Instruksi pemindahan ke Papua pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan etika kedinasan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Sudaryono diketahui beberapa kali menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan seluruh jajaran BGN dalam menjalankan tugas.
Hal itu sejalan dengan upaya pembenahan internal yang tengah dilakukan BGN untuk memastikan pelaksanaan berbagai program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Video viral tersebut juga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai tindakan tegas diperlukan untuk membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan birokrasi.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah sanksi pemindahan ke Papua tersebut telah melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Belum dapat dipastikan pula apakah perintah pemindahan itu telah direalisasikan atau masih berupa instruksi yang menunggu proses administratif.
Dengan demikian, status mutasi Adi Afrianto ke Papua masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional.
Wartakotalive.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan instruksi tersebut.