LPSK Minta Masyarakat Berani Lapor Kasus TPPO, Korban Banyak dari Daerah
Dian Anditya Mutiara July 30, 2026 02:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima 139 permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Sebelumnya, LPSK menerima 554 permohonan perlindungan pada 2025 dan 576 permohonan pada 2024.

Saat ditanya mengenai jumlah permohonan yang telah diselesaikan, Ketua LPSK Achmadi belum dapat memaparkan data tersebut.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memperkuat kolaborasi antarlembaga serta mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kasus TPPO kepada aparat penegak hukum.

"Korban itu ada di berbagai daerah, bahkan ada di desa-desa, artinya kolaborasi antar lembaga, pemerintah dan kementerian sangat penting," ujar Achmadi, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Kasus TPPO di Jawa Barat Naik, Sudah 60 Korban hingga Juni 2026

Sejumlah Kasus Masih Dalam Penanganan

Senada dengan Achmadi, Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi S. Wibowo juga belum dapat merinci jumlah permohonan perlindungan yang telah selesai ditangani.

Ia menjelaskan masih ada sejumlah perkara TPPO yang hingga kini terus diproses oleh LPSK.

"Karena ada kasus TPPO yang di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani, sekarang masih berjalan, terus ada kasus TPPO di Kepulauan Riau," kata Antonius.

Menurutnya, proses pendampingan terhadap korban disesuaikan dengan perkembangan masing-masing perkara sehingga waktu penyelesaiannya tidak dapat disamaratakan.

Baca juga: Rahayu Saraswati Ungkap Mafia TPPO Bergerak Terkoordinasi, Negara Harus Lebih Cepat dan Sistematis

LPSK Soroti Pentingnya Pencegahan TPPO

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 LPSK yang diisi diskusi mengenai pencegahan TPPO di kantor LPSK, Kamis.

Diskusi mengangkat tema "Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan TPPO."

Achmadi menilai TPPO merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang berdampak luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap aspek sosial, nasional, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Karena itu, ia menilai pembahasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan TPPO semakin efektif.

"Ini juga bisa berdampak pada sosial, nasional, global dan mengancam Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.