BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan masyarakat yang berasal dari sembilan desa di Kabupaten Bangka melanjutkan aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi kantor PT Gunung Maras Lestari (GML) di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( babel ), Kamis (30/7/2026) siang.
Sebelumnya, perwakilan warga dari Desa Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Durin lebih dahulu mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan plasma PT GML.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Babel, massa kemudian bergerak menuju Kecamatan Bakam dengan menggunakan sejumlah kendaraan bus dan minibus.
Perwakilan masyarakat mulai meninggalkan Kantor Gubernur Babel sekitar pukul 11.00 WIB dan melanjutkan perjalanan menuju lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kedatangan warga ke PT GML bertujuan untuk meminta penjelasan terkait isi kesepakatan yang ditandatangani antara pihak perusahaan dan sejumlah kepala desa pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Warga 9 Desa Datangi Kantor Gubernur Babel, Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit
Salah seorang warga Desa Puding Besar, Ashadi Rahman mengatakan, masyarakat dari sembilan desa hadir menyampaikan kekecewaan masyarakat. Karena pada, Rabu (29/7/2026) kemarin adanya MoU kesepakatan pihak perusahan sawit dan sejumlah kades yang tidak diketahui warga.
"Seharusnya kesepatan itu, para kades musyawarah dulu ke desa. Sepakat atau tidak masyarakatnya, baru ditandatangani," kata Ashadi Rahman kepada Bangkapos.com, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Babel.
Ashadi mengatakan, mereka tidak mengetahui penandatangan apa yang dilakukan oleh pihak desa dan perusahaan.
Sehingga mereka mendesak Pemprov Babel tidak memperpanjang HGU sebelum adanya kesepakatan bersama.
"Maka dari inilah kades tidak ada keterbukaan ke masyarakat. Tuntutan masyarakat selama ini plasma 30 tahun ke belakang wajib di bayarkan oleh GML bukan kita bicara plasma ke depan. Plasma kedepan itu sudah wajib ngiring itu," katanya.
Harapan masyarakat, sambung Ashadi, jangan ada perpanjangan HGU perusahaan sebelum, 30 tahun ke belakang dibayarkan pihak perusahaan sawit.
"Jangan ada perpanjangan sebelum di bayar 30 tahun belakang ini. Jangan ada penandatanganan apapun itu harapan masyarakat," jelasnya.
Tak selesai mendatangi kantor Gubernur Babel, puluhan masyarakat ini, membubarkan diri. Kemudian mendatangi perusahan GML untuk menanyakan isi kesepakan tersebut.
"Dari kantor gubernur kita ke GML mau menyakan apa isi kesepakan kemarin itu, karena tanpa sepengetahuan seizin masyarakat andaikan perpanjangan harus seizin masyarakat," terangnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)