Laporan Wartawan TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Keluarga Oom Komawikarna, mantan Asisten Perhutani BKPH Conggeang, Kabupaten Sumedang, memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengawal proses hukum yang menjerat Oom dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kayu di proyek Tol Cisumdawu.
Permohonan itu disampaikan istri Oom Komawikarna, Titin Martini, saat ditemui di Sumedang Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keluarga masih meyakini suaminya tidak bersalah dan kini tengah menempuh upaya hukum kasasi.
Titin mengatakan, keluarganya mengalami pukulan berat sejak kasus tersebut bergulir pada 2025.
Ia mengingat kembali momen ketika suaminya ditangkap Kejaksaan Negeri Sumedang pada 14 Agustus 2025.
Baca juga: Kapolres Sumedang Berganti, AKBP Sandityo Mahardika Digantikan AKBP Reza Maruffi
"Jujur kami kaget, syok, dan tidak menyangka. Awalnya kami bertanya-tanya, kok bisa seperti ini," katanya.
Ia menjelaskan, pada awal proses hukum, suaminya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, status tersebut berubah menjadi tersangka hingga akhirnya divonis bersalah sebagai terpidana.
"Awalnya Pak Oom sebagai saksi, kemudian menjadi tersangka, dan sekarang menjadi terpidana dengan vonis yang luar biasa," ujarnya.
Oom Komawikarna divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 5,4 miliar. Titin mengaku keluarganya tidak percaya dengan putusan tersebut karena merasa fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
"Kami tidak percaya. Vonisnya sangat tinggi, sementara bukti dan saksi menurut kami tidak diindahkan," katanya.
Menurut Titin, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Selain itu, Perhutani juga disebut menyatakan tidak ada kehilangan kayu pada 2020.
"BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Perhutani juga menyebut pada tahun 2020 tidak ada kehilangan kayu. Jadi atas dasar apa tuduhan penggelapan kayu itu?" ucapnya.
Ia mengatakan, dampak perkara tersebut bukan hanya dirasakan dari sisi hukum, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarganya.
"Harga diri hilang, martabat hilang. Pak Oom punya sakit jantung dan itu membuat tingkat stresnya sangat tinggi," katanya.
Ia menegaskan, apabila memang suaminya terbukti melakukan tindak pidana, keluarga siap menerima konsekuensinya. Namun, ia mempertanyakan dasar putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau memang terbukti, kami akan mempertanggungjawabkannya. Tapi sekarang, apa tuduhan yang tidak masuk akal ini masih bisa diterima?" ujarnya.
Selain menghadapi proses hukum, keluarga juga mengaku harus mengeluarkan biaya besar dan menguras tenaga selama mendampingi perkara tersebut.
"Materi dan energi semuanya terkuras. Nama baik hilang, dan cap sebagai keluarga koruptor sekarang melekat kepada kami," katanya.
Ia pun mempertanyakan keberadaan uang maupun barang bukti yang disebut dalam perkara tersebut.
"Uang sebanyak itu di mana? Ke mana kayunya? Kalau memang menerima uang sebesar itu, mana uangnya? Mana aliran dananya?" ucapnya
Karena itu, ia berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut mengawal proses hukum yang masih berjalan.
"Kami mohon kepada Pak KDM, tolong kawal kasus ini dan berikan kami keadilan atas kasus yang kami tidak lakukan, tetapi kami divonis dengan hukuman yang sangat luar biasa," katanya.
Permohonan serupa juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap perkara yang kini memasuki tahap kasasi.
"Kepada Bapak Presiden RI Pak Prabowo, kami mohon mengawal kasus ini karena sekarang kami sedang menempuh kasasi," ujarnya.
Titin mengaku keluarga semakin terpukul karena sebelum putusan dibacakan, mereka sempat mendapat keyakinan bahwa Oom Komawikarna tidak akan dinyatakan bersalah.
"Ketika vonis pertama kami kaget. Sebelumnya kami diiming-imingi Pak Oom tidak bersalah. Itu membuat kami tenang, tetapi ketika putusan keluar hasilnya justru seperti ini. Di mana letak keberpihakannya?" katanya.
Selain mengajukan kasasi, keluarga juga telah mengajukan permohonan gelar pendapat kepada Komisi III DPR RI.
"Sebelum kasasi diputus, kami sudah mengajukan gelar pendapat di Komisi III DPR. Kami mohon sekali agar kami segera dipanggil supaya persoalan ini cepat mendapatkan perhatian. Kami hanya bisa berpasrah dan berjuang lewat jalan ini," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Titin mengaku masih percaya keadilan akan berpihak kepada keluarganya.
"Saya yakin di Indonesia masih ada keadilan untuk kami. Kami berjuang lillahi ta'ala. Kami tidak melakukannya," katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan kayu pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Oom Komawikarna (OKA), Asisten Perhutani BKPH Conggeang, dan NNS, Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan kayu pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu.(*)