Besok Hari Terakhir Wajib Pajak PBJT Untuk Manfaatkan Diskon Pajak hingga 50 Persen
Muhammad Ridho July 30, 2026 04:40 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, telah memberikan keringanan pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak hingga 50 persen.

Program ini mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak restoran, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan. 

Wajib pajak berkesempatan mendapatkan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan sanksi denda administrasi hingga 100 persen, dan program ini akan berakhir besok pada 31 Juli 2026. 

Kepala Bapenda Dumai, Zulfahmi mengungkapkan bahwa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen, serta penghapusan sanksi denda administrasi hingga 100 persen bisa dinikmati hingga 31 Juli 2026.

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi ini berlaku  hingga 31 Juli 2026, jadi tersisa waktu satu hari lagi, bagi wajib pajak kami anjurkan segera manfaatkan program ini terlebih besok hari terakhir," katanya, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Warga Dumai Keliling SPBU Cari Solar, Antrean Panjang Mulai Jadi Pemandangan Sehari-hari

Zulfahmi berharap wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini, mengingat program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi terhadap PBJT tidak selalu ada setiap tahun.

Meski tersisa satu hari lagi, Zulfahmi menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menikmati program ini, pengurangan pokok dan penghapusan denda, tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keringanan serupa pada tahun sebelumnya. 

"Wajib pajak yang sedang mengajukan keberatan juga tidak termasuk yang tidak dapat menikmati program ini, kecuali telah mencabut surat keberatannya," jelasnya.

Dirinya mengaku, untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak diharuskan datang langsung ke Kantor Bapenda Dumai pada hari kerja dengan membawa dokumen ketetapan pajak.

Ia  mengimbau masyarakat atau wajib pajak  agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, dan segera datang ke kantor di Jalan HR Soebrantas Kota Dumai.

"Kami berharap seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutama PBJT," pungkasnya. 

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.