TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tim KPK menangkap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam.
Baca juga: Identitas Lengkap 14 dari 21 Orang yang Terjaring OTT KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Penangkapan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta upaya suap pengurusan perkara di internal lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan kronologi penangkapan sang kepala daerah.
KPK membekuk Anom setelah tim memantau pergerakan para terduga pelaku secara intensif di beberapa daerah sejak Senin (27/7/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka, Staf KPK dan Ayahnya Janji Selesaikan Kasus Bupati Pemalang, Minta Imbalan Rp2 M
"Tim KPK mengamankan Saudara AWI selaku Bupati Pemalang pada sebuah hotel di Jakarta. Kami melakukan penangkapan ini pada hari yang sama setelah tim lebih dulu mengamankan orang kepercayaan bupati di daerah Pemalang," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini Jumat (30/7/2026).
Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro melancarkan aksi pemerasan tersebut melalui tangan kanannya, Mohamad Haris (GHA).
Mereka berdua menekan sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk menyerahkan setoran uang demi kepentingan pribadi bupati.
"AWI melalui GHA meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan. GHA mengumpulkan uang tersebut dari para pihak dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Taufik.
Anom rupanya berupaya keras menutupi jejak kejahatannya dari pantauan aparat penegak hukum.
Ia menggunakan sebagian uang hasil perasan tersebut untuk menyuap oknum pegawai KPK agar memetieskan kasus yang tengah menyeret namanya.
Haris, yang bertindak mewakili bupati, menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias (DIS).
Dalam rangkaian operasi penindakan ini, KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di beberapa lokasi, mencairkan rekening penampung milik GHA, serta menyita satu buah koper berisi uang Rp 451 juta dari dalam mobil milik Anom di Jakarta.
Saat ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan menjebloskan mereka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.