Denpasar (ANTARA) - Desa Sidan dan Bona di Kabupaten Gianyar, Bali, masuk 16 besar Desa Transparan soal implementasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali 2026.

“Kami ingin semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KIP Bali Dewa Nyoman Suardana di Denpasar, Kamis.

Desa Sidan memperoleh nilai 96 dan Desa Bona memperoleh nilai 90,05 dalam keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, desa yang memperoleh nilai 90-100 berhak menyandang predikat Desa Transparan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas.

Layanan itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dia menjelaskan penilaian itu dapat memberi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga fondasi mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Suardana menambahkan penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.

“Ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.