TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nama Delta Tamtama, menjadi sorotan publik seiring perannya sebagai ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pasalnya, kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat luas, khususnya di Bumi Lancang Kuning.
Dalam menyidangkan kasus Abdul Wahid, Delta Tamtama didampingi 2 hakim anggota, yaitu Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Pada Kamis (30/7/2026) ini, Delta Tamtama dalam putusannya menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, berupa gratifikasi.
Ia menghukum Abdul Wahid dengan pidana penjara 2 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap hakim Delta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 80 hari," tambah hakim.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah perkara inkrah setelah 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Baca juga: Nasib Jabatan Gubernur Abdul Wahid Setelah Vonis Dua Tahun, Berikut Penjelasan KPU
Hakim Delta, juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Abdul Wahid.
Adapun hal memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Riau yang Harusnya menjadi role model dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim Delta.
Sementara hal meringankan, terdakwa Abdul Wahid belum pernah dihukum.
Kemudian, Abdul Wahid merupakan tulang punggung keluarga, serta masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.
Vonis 2 tahun ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Diketahui, Delta Tamtama merupakan hakim kelahiran Jember, Jawa Timur, 16 Juli 1975 silam.
Ia menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) PN Pekanbaru, terhitung November 2024.
Saat ini ia memiliki golongan pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Selain Abdul Wahid, ia juga memimpin sidang kasus korupsi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya.
Saat itu, Risnandar Mahiwa divonis 5,5 tahun penjara.
Di sidang ini, Delta Tamtama juga sukses mengbongkar gaya hidup hedon anak dari mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila yang gonta-ganti mobil mewah dan memiliki barang bermerk.
Selain itu, saat bertugas di PN Jakarta Selatan, Delta Tamtama yang merupakan hakim tunggal, menolak gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Aiman Wicaksano.
Kala itu, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2024 untuk melawan Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya penyitaan ponsel, akun media sosial, dan email. Pada 27 Februari 2024, hakim tunggal menolak seluruh gugatan tersebut dan menyatakan penyitaan sah secara hukum.
Berikut daftar lengkap riwayat pekerjaan hakim Delta Tamtama, dikutip dari website Pengadilan Negeri Pekanbaru:
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17 Mei 2022)
- Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat (2 Juli 2021)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangil (8 November 2019)
- Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah (29 Oktober 2018)
- Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang (29 November 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo (19 Agustus 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Magelang (9 Desember 2013)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mungkid (05 Juli 2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lubuk Basung (15 Desember 2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kandangan (24 Maret 2004)
- Staf Pengadilan Negeri Wonosari (1 April 2001)
- Staf Pengadilan Negeri Wonosari (1 Maret 2000)
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)