SURYA.CO.ID LAMONGAN - Seorang lansia di Kabupaten Lamongan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri. Polisi menduga aksi brutal tersebut dipicu rasa dendam yang telah lama dipendam oleh pelaku.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Rabu (29/7/2026) malam. Saat suasana kampung mulai lengang, korban bernama Simat (68) tengah duduk santai di teras rumahnya sebelum didatangi tetangganya berinisial K (36).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanpa banyak bicara terduga pelaku diduga langsung mengayunkan tongkat kayu ke arah kepala korban. Pukulan keras itu membuat korban seketika tersungkur di lokasi kejadian.
Dua warga setempat, Suyanto dan Sarilan, yang mengetahui peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Karena mengalami luka serius, korban dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, Simat dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Ojol Surabaya Dibegal Penumpangnya di Gresik, Korban Dipukul dari Belakang
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam pada mata sebelah kanan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Usai melakukan penyelidikan awal, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan K tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluluk sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penganiayaan itu dipicu rasa dendam. Terduga pelaku diduga meyakini korban telah melakukan ilmu gaib atau guna-guna terhadap keluarganya hingga menyebabkan salah seorang anggota keluarganya mengalami patah tulang pada kaki.
Baca juga: Dicari Istri Sejak Subuh, Kakek 86 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sumur
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian dan sarung milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan peristiwa tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.