TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Proses eksekusi lahan dan rumah di Kelurahan Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir dengan pemasangan plang kepemilikan dan pagar kawat berduri di lokasi sengketa, Kamis (30/7/2026).
Plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Nuryani Binti Dulla" dipasang di area yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Selain memasang plang, petugas juga membentangkan pagar kawat berduri di sekeliling lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Baca juga: Eksekusi Rumah dan Lahan di Desa Beru-Beru Mamuju Berhasil Setelah Dua Kali Gagal
Baca juga: Eksekusi Lahan di Beru-Beru Mamuju, Sani Pingsan, Keluarga Menangis Histeris
Pantauan di lokasi, rumah kayu yang berdiri di atas lahan tersebut telah rata dengan tanah setelah dirobohkan menggunakan alat berat. Sejumlah pohon yang berada di area sengketa juga ikut ditebang.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, yang memimpin langsung pengamanan mengatakan seluruh rangkaian eksekusi berlangsung sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis.
"Semua pola pengamanan yang sudah kami laksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan prosedur," kata Ferdyan kepada Tribun-Sulbar.com.
Ia menjelaskan, sebanyak 485 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Ratusan personel tersebut berasal dari Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat, serta dibantu personel TNI.
Menurut Ferdyan, pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan secara matang dan melaporkannya kepada Kapolda Sulawesi Barat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Ferdyan mengungkapkan, setelah seluruh bangunan dan tanaman di atas lahan dibongkar, panitera pengadilan menyerahkan lahan kepada pihak pemohon yang memenangkan perkara.
Ia menegaskan, pengamanan dilakukan karena putusan pengadilan terkait objek sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama proses berlangsung, aparat keamanan juga memberikan pemahaman kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selama proses eksekusi, tidak ada ancaman ataupun perlawanan dari pihak termohon dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati