"Saya Juga Bayar Pajak" Viral Respon Santai 2 ASN Damkar Live Tiktok saat Jam Kerja, Terancam Sanksi
raka f pujangga July 30, 2026 05:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi tak terpuji dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran Kotawaringin Timur yang asyik melakukan siaran langsung TikTok di ruang kerja saat jam kerja berujung fatal.

Selain memicu amarah warganet, keduanya kini resmi dinonaktifkan sementara dan terancam sanksi disiplin kepegawaian. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Ruko Pasar Modern BSB Semarang, Damkar Dikerahkan

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman layar yang memperlihatkan seorang pegawai perempuan mengenakan seragam dinas lengkap dan jilbab tengah melakukan siaran langsung di ruang kerja saat jam dinas berlangsung.

Dalam video tersebut, ia tampak bernyanyi mengikuti alunan musik sambil berinteraksi dengan penonton.

Aksi itu memicu kritik dari warganet.

Sejumlah pengguna media sosial mengingatkan bahwa aparatur sipil negara digaji menggunakan uang yang bersumber dari pajak masyarakat.

Namun, pegawai tersebut merespons santai dengan menyebut dirinya juga merupakan bagian dari masyarakat yang membayar pajak.

Penjelasan Kepala Dinas
 
Video yang beredar turut menyoroti aturan etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara. 

Dalam narasinya disebutkan bahwa ASN dilarang memanfaatkan jam kerja maupun atribut kedinasan untuk membuat konten pribadi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Etika Bermedia Sosial ASN.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Taufik, memastikan pihaknya telah memanggil kedua ASN yang terlibat untuk dimintai klarifikasi.

”Iya benar dan mereka sudah kami panggil dengan hasil: kami buat surat teguran, mereka membuat surat pernyataan supaya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujar Taufik, Rabu (29/7/2026) pagi.

Tak hanya memberikan surat teguran, instansinya juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa penonaktifan sementara dari Satuan Tugas serta mewajibkan keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Mereka membuat video ke medsos untuk meminta maaf ke publik, masyarakat, dan pemerintah atas perbuatan mereka itu, serta mereka untuk sementara kami nonaktifkan di Satgas,” tegas Taufik.

Baca juga: Dewan Soroti Efisiensi Anggaran Damkar, Sebut Ada Dana Cadangan

Sementara itu, proses penegakan disiplin kepegawaian masih terus berjalan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur kini tengah melakukan pemeriksaan guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua ASN tersebut.

”Sedang dalam proses pemeriksaan. Kalau terbukti melanggar disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi. Yang bersangkutan juga sudah minta maaf secara terbuka,” tutur Kamaruddin. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.