Soroti Pemberantasan Korupsi, Akademisi Kritisi Status Mantan Pejabat Negara Masih Tersangka Korupsi
Dodi Hasanuddin July 30, 2026 06:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat DI sejak 2015 kembali menjadi sorotan setelah mantan wakil menteri di salah satu kementerian itu belakangan aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Mantan pejabat itu diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.

Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, ia menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Baca juga: Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa, Ini Syarat Hukumnya

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi mantan pejabat itu sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum harus segera menentukan arah penanganan perkara, terlebih status tersangka telah disandang DI selama bertahun-tahun.


“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi, Kamis (30/7/2026).

Hudi menyebutkan bahwa salah satu persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Baca juga: Bukan Hanya Jampidsus, Ini Sederet Tersangka Korupsi yang Dibela Hotman Paris

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan.

“Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan dan apabila ditahan ada limitasinya,” tuturnya. 

Menurut Hudi, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun.

“Karena itu aparat penegak hukum jangan membuat kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” ujarnya.


Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Oleh karena itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama karena akan berdampak buruk dalam crime justice system di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tuturnya.

Baca juga: Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat

Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, DI menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi.

Disampaikan DI, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.

Dalam tulisannya, DI turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan.

Baca juga: Korupsi Kepala Daerah Berulang, Mendagri: Gaji Mereka Kecil! 

Pandangannya mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.