TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menerapkan Pasal 12B Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi, saat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai, penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan dakwaan jaksa maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, namun majelis hakim justru memutus perkara dengan menggunakan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
"Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Menurut kami hal itu tidak terbukti. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang maupun barang. Bagaimana mungkin melaporkan penerimaan yang memang tidak pernah ada," kata Kemal.
Selain mempersoalkan penerapan pasal tersebut, Kemal juga menyebut banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, terutama mengenai dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti perkara ini diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Harapan kami tentu keadilan terus diperjuangkan untuk Pbdul Wahid," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti
Baca juga: Profil Hakim Delta Tamtama yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun Bagi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Atas dasar itu, Kemal memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Menurutnya, keputusan tersebut telah diambil setelah berdiskusi dengan Abdul Wahid.
"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid dan akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang telah disampaikan beliau," ucapnya.
Abdul Wahid disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Hal ini diketahui dari putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, dalam sidang lanjutan, Kamis (30/7/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap hakim Delta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 80 hari," tambah hakim.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah perkara inkrah setelah 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Hakim Delta, juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Abdul Wahid.
Adapun hal memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Riau yang Harusnya menjadi role model dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim Delta.
Sementara hal meringankan, terdakwa Abdul Wahid belum pernah dihukum.
Kemudian, Abdul Wahid merupakan tulang punggung keluarga, serta masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.
Vonis 2 tahun ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)