TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan 39 orang saat menggerebek arena perjudian sabung ayam dan kartu qiu-qiu di Pangkalan Kerinci pada Minggu (26/7/2026) lalu.
Gerombolan pemain judi itu diringkus dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Pemda Gang Pesona Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 17.30 wib.
Mereka sedang bermain judi sambung ayam dan memainkan kartu qiu-qiu. Seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Pelalawan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari 39 yang diamankan, sebanyak 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi saat konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Rabu (29/7/2026) sore.
Keterangan pers itu disampaikan Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit I Tindak Pidana Umum Ipda Erwin Naibaho di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Mereka menampilkan beberapa barang bukti yang disita dalam penggerebekan arena perjudian tersebut.
Kasat Bayu menerangkan, berawal dari laporan masyarakat yang diterima terkait aktivitas perjudian yang telah meresahkan di Jalan Pemda Gang Pesona Pangkalan Kerinci. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga milik para pemain dan penonton.
"Saat itu dua ekor ayam sedang di adu di dalam arena. Ada juga lima ekor ayam lainnya yang sudah disiapkan untuk pertandingan lagi," tambah Kasat Bayu.
Baca juga: Dugaan Pencabulan di Pelalawan, AF Bawa Kabur Gadis 14 Tahun Agar Direstui Orangtua Korban
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Pelalawan menyimpulkan 30 orang hanya berstatus sebagai penonton.
Mereka kemudian dilepaskan.
Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian. Diantaranya IBR alias Bram yang merupakan sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian. Kemudian tersangka pemain judi lainnya yakni HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M dan Rol.
"Tersangka IBR dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 8 tersangka lagi tak ditahan," tandas Bayu.
Tersangka IBR alias Bram dikenakan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut diancam pidana maksimal 9 Tahun Penjara.
Sedangkan 8 tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek kabuki, serta uang tunai hasil perjudian senilai lebih dari Rp 2,6 juta. Uang tersebut diduga berasal dari taruhan maupun pungutan yang dikena kepada pemain dengan dalin kebersihan dan penyediaan tempat arena judi.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)