Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Bakal Calon Anggota Direksi dan Komisaris PT Arah Maju Produktif (Perseroda) Kabupaten Aceh Selatan periode 2026–2031.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Pengumuman Nomor 02/VII/2026 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dan ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, pada 17 Juli 2026.
Seleksi ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Untuk posisi Direksi, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas, jiwa kepemimpinan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Selain itu, pelamar Direksi harus berpendidikan minimal Strata Satu (S-1), memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar, tidak pernah menyebabkan perusahaan yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta bukan pengurus partai politik maupun calon kepala daerah atau calon legislatif. Seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan juga wajib dilengkapi.
Baca juga: Bupati Tinjau Seleksi JPT, Target Pekan Depan Kepala OPD Definitif Dilantik
Sementara itu, calon Komisaris juga harus memenuhi persyaratan umum, yakni sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, WNI, memiliki pengalaman, keahlian, integritas, etika, dan kepemimpinan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah serta manajemen perusahaan, serta berpendidikan minimal S-1.
Calon Komisaris juga dipersyaratkan berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, bukan pengurus partai politik maupun calon kepala daerah atau calon legislatif, serta wajib menyerahkan daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung lainnya.
Panitia Seleksi juga menetapkan sejumlah persyaratan khusus. Seluruh pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan apabila terpilih.
Khusus bagi calon Direksi, pelamar juga harus menyatakan kesediaan melepaskan jabatan di perusahaan sebelumnya dan bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus. Selain itu, seluruh peserta diwajibkan menyusun serta mempresentasikan proposal yang memuat visi dan misi pengembangan PT Arah Maju Produktif (Perseroda).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel), pengumuman pembukaan seleksi dimulai pada 20 Juli 2026. Penerimaan berkas lamaran berlangsung mulai 20 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Seleksi administrasi dan rekam jejak dijadwalkan berlangsung pada 4–6 Agustus 2026, dengan hasil diumumkan pada 7 Agustus 2026.
Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi manajerial calon Direksi pada 10 Agustus 2026, dilanjutkan pemaparan visi dan misi serta wawancara pada 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, calon Komisaris akan mengikuti uji kompetensi manajerial pada 12 Agustus 2026, kemudian memaparkan visi dan misi serta menjalani wawancara pada 13 Agustus 2026.
Hasil uji kompetensi dan wawancara dijadwalkan diumumkan pada 18 Agustus 2026. Selanjutnya, Panitia Seleksi akan menyampaikan tiga nama calon terbaik kepada Bupati Aceh Selatan pada 19 Agustus 2026 untuk mengikuti tahapan akhir berupa wawancara dengan Bupati pada 20 Agustus 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi dapat diperoleh melalui Sekretariat Tim Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Komisaris PT Arah Maju Produktif (Perseroda) Kabupaten Aceh Selatan di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kantor Bupati Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud Nomor 11A, Tapaktuan.