Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memperkuat upaya pengolahan sampah dari sumber warga melalui pembangunan biopori jumbo di permukiman RW 13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
"Jadi mulai 1 Agustus 2026, masyarakat sudah tidak boleh lagi membuang sampah ke TPS atau Bantar Gebang, jadi yang boleh dibuang hanya sampah residu, maka itu beberapa RW di Kayu Putih sudah membuat biopori jumbo untuk pengolahan sampah olahan dapur," kata Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti di Jakarta, Kamis.
Upaya ini dilakukan sebagai komitmen Pemkot Jaktim dalam menangani sampah agar mengurangi pembuangan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Pemkot Jakarta Timur membuat biopori untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk.
Tuti menyebut, lubang berdiameter 80 sentimeter (cm) dengan kedalaman dua meter ini diharapkan menampung sampah organik di enam RT wilayah RW 13 Kelurahan Kayu Putih.
Pembuatan biopori berukuran besar untuk memilah sampah organik ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumber.
"Yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu," ujarnya.
Biopori jumbo ini mengolah sampah dapur yang telah dipilah menggunakan metode buis atau dibeton semen. Sampah organik yang ditimbun di dalam lubang itu akan terurai dan nantinya dapat berubah bentuk menjadi pupuk untuk tanaman.
Tuti mengatakan, biopori jumbo tidak hanya di RW 13 saja, namun dia sudah meminta kepada seluruh RW untuk membuat lubang yang sama.
"Jadi diimbau kepada petugas pengangkut sampah, apabila masyarakatnya belum memilah sampah, itu tidak wajib diangkut oleh petugas. Sehingga, warga di setiap RW masing-masing wajib melakukan pemilahan sampah, karena risikonya kalau tidak dipilah mereka tidak diangkut sampahnya," katanya.





