Baca juga: Pencuri Beraksi Siang Hari di Tanjung Raja OI, Bobol Rumah dan Gasak Uang Rp 16 Juta dan Dua Ponsel
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang pria berinisial Ardi Supri (38), warga SP.1 Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, babak belur dihakimi massa setelah kedapatan mencuri getah karet. Selain menjadi sasaran amuk warga yang geram dengan aksi pencurian yang meresahkan, sepeda motor milik pelaku juga dibakar oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan karet warga di Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya membenarkan penangkapan residivis tersebut.
"Benar, saat ini pelaku berinisial Ardi Supri sudah diamankan di Mapolsek Muara Kelingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Gusti Mardiansya, Kamis (30/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, dua orang warga bernama Sawaludin dan Hardi tengah berpatroli keliling di Desa Temuan Sari.
Ketika melintas di areal perkebunan karet milik Sugianto, keduanya curiga melihat aktivitas seseorang yang tengah mengambil getah karet bukan miliknya.
Menyadari adanya pencurian, kedua warga tersebut langsung bergegas kembali ke desa untuk melapor kepada Kepala Desa (Kades) Temuan Sari.
Mendapat laporan tersebut, Kades bersama puluhan warga yang resah langsung mendatangi lokasi kebun.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga mendapati pelaku sedang beraksi mengangkut getah karet.
Tanpa perlawanan berarti dari pelaku, warga langsung mengamankannya beserta barang bukti ke rumah Kepala Desa sebelum akhirnya digelandang ke Polsek Muara Kelingi.
Baca juga: Pria Ini di Ogan Ilir Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Untung Masih ada Warga yang Kasihan
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa tersangka Ardi Supri merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2025 lalu.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri getah karet guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 50 kilogram getah karet hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega yang dalam kondisi hangus terbakar akibat amukan massa.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kelingi dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.