WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan.
Tiga pejabat itu melakukan markup biaya samabungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 hingga 2025.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memarkup biaya pemasangan sambungan baru kepada 21 calon pelanggan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni MSB selaku mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ yang merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025," kata Semeru kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Baca juga: Indonesia Incar Emas dan Poin Dunia di Asian Taekwondo Indonesia Open 2026
Akibatnya, para calon pelanggan merasa keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan.
Namun karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan bersifat mendesak dan tidak memiliki pilihan lain, para calon pelanggan akhirnya tetap membayar biaya tersebut ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan sambungan baru.
"Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar lebih," beber dia.
Penetapan tersangka diikuti dengan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara tersangka AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit.
"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka. Penyidikan juga masih akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada saksi maupun alat bukti lain yang akan ditambahkan," ucap Semeru.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola rekening pembayaran sambungan baru atas nama Perumda Tirta Bhagasasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Markup biaya sambungan layanan terhadap 21 pelanggan itu sudah kami dapatkan bukti-buktinya. Rekening korannya juga sudah kami peroleh. Yang disetorkan ke kas ataupun yang dilaporkan dalam neraca Satuan Pengawas Internal Perumda Tirta Bhagasasi tidak sesuai dengan yang mereka terima, selisihnya sangat jauh," kata Ronald.
Menurutnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp4,5 miliar dan seluruh dana tersebut tidak pernah tercatat dalam neraca maupun laporan tahunan perusahaan kepada direksi.
Penyidik juga telah memeriksa 52 saksi, menyita rekening koran, dokumen pemasangan sambungan baru, serta menemukan adanya pengembalian uang sekitar Rp280 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MAZ)