Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses persidangan gugatan perdata senilai Rp92,7 miliar antara Thom Charles John Tanago dan George Tanago melawan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, pembacaan putusan dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2025/PN Amb tercatat telah mengalami 11 kali penundaan sejak dijadwalkan melalui sistem e-Court pada 31 Maret 2026.
Baca juga: Pemerintah Negeri Bula Salurkan 25.000 Liter Air Bersih ke 9 Dusun Terdampak Kekeringan
Baca juga: Cerita Helvi Kuhuparuw: Nyeker di Aspal Panas Jalanan Kaibubu Hingga Mange-mange Kasiang Jadi Ide
Penundaan yang berulang itu memunculkan tanda tanya dari pihak penggugat. Hingga kini, putusan yang dinanti belum juga dibacakan oleh majelis hakim.
Berdasarkan jadwal persidangan terbaru yang tercantum dalam laman SIPP PN Ambon, agenda pembacaan putusan kembali ditunda dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggugat, Thom Charles John Tanago, mempertanyakan alasan di balik berulangnya penundaan tersebut.
"Sudah sebelas kali putusan ditunda. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Ambon? Mengapa putusan perkara ini terus mengalami penundaan?" ujarnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/7/2026).
Penundaan yang terjadi berulang kali itu menjadi perhatian karena perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan, yakni pembacaan putusan.
Gugatan Bernilai Rp92,7 Miliar
Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan George Tanago dan Thom Charles John Tanago terhadap PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor 218/Pdt.G/2025/PN Amb, para penggugat mendalilkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan fasilitas kredit Revolving Loan I, II, dan III dengan total plafon mencapai Rp35,4 miliar.
Menurut penggugat, dana yang benar-benar digunakan atau baki debet hanya sebesar Rp30.293.091.925 sehingga kewajiban pembayaran dinilai seharusnya hanya berupa sisa pokok pinjaman tanpa pembebanan bunga, denda maupun tunggakan yang dianggap tidak sesuai.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan nilai aset yang dijadikan agunan.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 25 Oktober 2017, penggugat menduga terdapat selisih nilai sisa aset jaminan sebesar Rp42,7 miliar.
Atas dasar itu, para penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp42,7 miliar dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp92,7 miliar.
Bank: Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Rumi Kreshna Wibowo, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Berdasarkan catatan internal, debitur yang bersangkutan juga masih memiliki kewajiban kepada Bank sesuai hubungan hukum yang berlaku. Karena itu, Perseroan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Rumi dalam hak jawabnya.
Rumi juga menegaskan Bank Artha Graha Internasional tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sementara itu, Legal PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon, Sherlianingsi F. Y. Meronda, sebelumnya menyatakan pihak bank menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurutnya, meski pembacaan putusan telah beberapa kali ditunda, pihak bank memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum merupakan dalil yang diajukan oleh pihak penggugat, sedangkan seluruh jawaban dan bantahan bank telah disampaikan melalui mekanisme persidangan.
Sherlianingsi memastikan operasional Bank Artha Graha Internasional tetap berjalan normal dan mengimbau masyarakat maupun nasabah tidak perlu khawatir sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.