Satpol PP Sidoarjo Razia Penjual Miras, Susuri Warkop Kecamatan Candi dan Magersari
Pipit Maulidya July 30, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal, Rabu (29/7/2026) malam.

Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kecamatan Candi dan Magersari.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebanyak 62 personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo diterjunkan dalam operasi tersebut.

Petugas menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras ilegal, mulai dari warung kopi hingga tempat hiburan malam.

Baca juga: Kopi Robusta Desa Dilem Mojokerto Punya Wajah Baru Berkat Inovasi Mahasiswa Internasional UK Petra

Fokus Menyisir Warung Kopi

Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi alkohol.

"Fokus kami menyisir warung kopi maupun tempat hiburan malam yang diduga menyediakan minuman keras," kata Novianto.

Penyisiran diawali di kawasan Pasar Seni Bumdes Sidodadi, Kecamatan Candi. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan minuman keras yang siap dijual. Namun, sejumlah botol kosong berbagai merek tetap disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo di Desa Magersari. Di lokasi ini, Satpol PP menemukan tiga warung yang menyimpan puluhan botol minuman beralkohol.

Dari warung milik I, petugas menyita 10 botol arak. Sementara dari warung milik JAS, diamankan tujuh botol arak.

Adapun di warung milik AS, petugas menyita 36 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, mulai dari bir, arak, vodka, hingga wine.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa identitas para pemilik usaha, melakukan pendataan, serta memberikan edukasi agar tidak lagi menjual minuman keras secara ilegal.

Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Novianto menegaskan, operasi penertiban minuman keras akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Dia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.