Baca juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Muba Dimulai, Tiga Pengelola Resmi Ditunjuk
SRIPOKU.COM, LAHAT — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa keberadaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Lahat wajib memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Herman Deru menyatakan bahwa proses legalisasi dan penataan sumur minyak rakyat tidak boleh sekadar berorientasi pada peningkatan volume produksi dan keuntungan finansial semata.
Sektor ini harus mampu membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi warga di daerah penghasil agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
"Peluang kerja harus dibuka untuk tenaga kerja lokal, tidak hanya untuk tenaga angkut, tetapi juga tenaga teknis. Namun, pekerjaan teknis tidak bisa langsung diberikan kepada tenaga yang belum memiliki kompetensi. Harus ada proses belajar dan pelatihan sehingga memenuhi standar mutu yang ditetapkan," tegas Herman Deru saat meresmikan sumur minyak rakyat di Desa Banjarsari, Kabupaten Lahat, Kamis (30/6/2026).
Selain masalah penyerapan tenaga kerja, Gubernur juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat senantiasa mengedepankan tiga prioritas utama dalam operasionalnya, yakni keselamatan jiwa, keselamatan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh aktivitas penambangan harus dipastikan memenuhi standar keamanan yang ketat sebelum dijalankan.
"Program pelatihan yang terstruktur menjadi kunci agar masyarakat lokal mampu bersaing mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor migas, sekaligus berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi," sampainya.
Dorongan Regulasi Resmi
Sementara itu, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menerangkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah membuka peluang besar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal, tertib aturan, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
"Dengan penataan yang lebih baik, harapan kita sektor migas tidak hanya menjadi penyumbang energi nasional, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat," pungkas Bursah Zarnubi.
Baca juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Muba Dimulai, Tiga Pengelola Resmi Ditunjuk