56 Korban Kekerasan Ditangani UPTD PPA Kaltim, Perkuat Perlindungan Anak dan SPPA
Doan Pardede July 30, 2026 09:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pendampingan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Di tengah meningkatnya tantangan sosial, UPTD PPA Kaltim mengoptimalkan layanan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

"Pemulihan psikologis merupakan langkah krusial yang kami berikan agar anak-anak yang menjadi korban dapat kembali bangkit, mengatasi trauma, dan meraih masa depan yang lebih baik," ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, Kamis (30/7/2026).

Ada 56 Korban Kekerasan

Baca juga: Hari Anak Nasional 2026: Wagub Seno Aji Ungkap Strategi Kaltim Cegah TPPO Anak dan Perkuat SPPA

Berdasarkan rekapitulasi layanan hingga Juli 2026, UPTD PPA Kaltim telah menangani 56 korban kasus kekerasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 korban merupakan anak-anak dan 33 lainnya perempuan.

"Kami memastikan kehadiran negara tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga memberikan layanan terpadu mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pemenuhan fasilitas pendidikan, hingga penyediaan tempat penampungan sementara yang aman," jelas Kholid.

Selain penanganan korban kekerasan, UPTD PPA Kaltim juga memberikan perhatian terhadap pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang menyasar anak-anak.

Kholid mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO memberikan sanksi lebih berat apabila korban tindak pidana tersebut merupakan anak.

Perkembangan Teknologi Jadi Modus

Menurutnya, perkembangan teknologi turut dimanfaatkan sindikat kejahatan melalui berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan palsu maupun bujuk rayu melalui relasi daring di media sosial.

"Menyikapi ancaman ini, Satgas TPPO di daerah terus bergerak aktif memperketat pengawasan siber, melakukan edukasi dini ke sekolah-sekolah, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memutus rantai sindikat perdagangan manusia sejak dari hulu," katanya.

Tidak hanya menangani anak sebagai korban, UPTD PPA Kaltim juga memperkuat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice terus dikedepankan untuk menghindari dampak buruk stigma proses peradilan formal terhadap masa depan anak.

Melalui mekanisme diversi, penyelesaian perkara anak dapat dialihkan dari proses peradilan pidana ke jalur di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan pihak terkait.

Penerapan diversi dinilai efektif dalam memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri, mencegah pengulangan tindak pidana, serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Di sisi lain, berbagai inovasi daerah terus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di Benua Etam.

Program jemput bola berbasis digital, penguatan forum anak tingkat kelurahan, hingga sinergi posko pengaduan ramah anak terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan tepat.

Berdasarkan data layanan UPTD PPA Kaltim, kasus kekerasan masih didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 26 kasus.

Baca juga: Bupati Mahakam Ulu Angela Apresiasi Keberanian Anak dalam Lomba Hari Anak Nasional

"Kami juga mendampingi penyelesaian delapan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), tujuh kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, tiga kasus terkait pemenuhan hak nafkah, satu kasus TPPO, serta sembilan kasus lainnya," ungkap Kholid.

Untuk menekan angka kekerasan dan meningkatkan keberanian masyarakat dalam melapor, UPTD PPA Kaltim menggencarkan kampanye "Lapor Yuk! Jangan Diem!"

Kholid menegaskan, masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan pengaduan melalui sistem digital yang tersedia selama 24 jam.

"Bagi warga yang melihat atau mengalami langsung tindak kekerasan, kami telah menyiagakan layanan aduan cepat atau hotline di nomor 0811 5833 121 agar pendampingan pemulihan dapat segera diberikan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.