BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana halaman depan area produksi PT Gunung Maras Lestari (GML) di Desa Mangka, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka terlihat dipenuhi masyarakat perwakilan delapan Desa, Kamis (30/7/2026) sore.
Mereka rela menunggu berjam-berjam demi mencari kejelasan dari pihak PT GML.
Sampai saat ini tuntutan hak mereka yang seharusnya didapatkan, akan tetapi belum dipenuhi atau kejelasan.
Apalagi, sejak pagi telah melaksanakan aksi damai di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) hingga digelar pertemuan dengan pihak manajemen PT GML.
Namun pertemuan itu belum membuahkan hasil yang mengakibatkan masyarakat nekat menunggu dan berencana menginap di area produksi PT GML dengan dikawal ketat aparat Kepolisian.
"Izin ya bu, tidak ada kejelasan kan sampai saat ini? Jadi kami minta ditutup sementara PT GML," ucap salah satu orator.
Sementara pihak PT GML yang diwakili bagian Human Resources (HR), tidak dapat memberikan penjelasan atau kepastian kepada masyarakat yang ingin menetap di PT GML.
Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi, saat menemui perwakilan masyarakat meminta agar tidak bertindak kriminal selama pelaksanaan aksi berlangsung.
"Sesuai perintah pak Kapolres tadi, jangan sampai terjadi tindak pidana kriminal ya. Silahkan melaksanakan aksi, tetap jaga kondusifitas," kata AKP Tomi.
Informasi yang didapatkan Bangkapos.com, setelah beberapa jam berada di PT GML, masyarakat membubarkan diri dan tidak jadi menginap di area produksi PT GML.
Masyarakat dari sembilan Desa, Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, Air Durin, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mendatangi kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026) siang.
Puluhan masyarakat ini berorasi di hadapan sejumlah pejabat yang hadir di hadapan mereka.
Dengan suara lantang dan penuh semangat. Sembari mengepalkan tangan. Mereka berorasi secara bergantian.
Tuntutanya, mendesak Pemprov Babel mendengarkan sejumlah aspirasi masyarakat terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan plasma PT GML.
Ashadi Rahman, warga Desa Puding mengatakan masyarakat dari sembilan desa hadir menyampaikan kekecewaan masyarakat.
Perihal adanya MoU kesepakatan pihak perusahan sawit dan sejumlah kades yang tidak diketahui warga, Rabu (29/7/2026) kemarin
"Seharusnya kesepatan itu, para kades musyawarah dulu ke desa. Sepakat atau tidak masyarakatnya, baru ditandatangani," kata Ashadi Rahman kepada Bangkapos.com, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Babel.
Ashadi mengatakan mereka tidak mengetahui penandatangan apa yang dilakukan oleh pihak desa dan perusahaan. Sehingga mereka mendesak Pemprov Babel tidak memperpanjang HGU sebelum adanya kesepakatan bersama.
"Maka dari inilah kades tidak ada keterbukaan ke masyarakat. Tuntutan masyarakat selama ini plasma 30 tahun ke belakang wajib dibayarkan oleh GML, bukan kita bicara plasma kedepan. Plasma kedepan itu sudah wajib ngiring itu," katanya.
Harapan masyarakat, jangan ada perpanjangan HGU perusahaan, sebelum 30 tahun ke belakang dibayarkan pihak perusahaan sawit.
"Jangan ada perpanjangan sebelum dibayar 30 tahun belakang ini. Jangan ada penandatanganan apapun. Itu harapan masyarakat," jelasnya.
Tak selesai mendatangi kantor Gubernur Babel. Puluhan masyarakat ini membubarkan diri, kemudian mendatangi perusahan GML untuk menanyakan isi kesepakatan tersebut.
"Dari kantor Gubernur kita ke GML, mau menanyakan apa isi kesepakan kemarin itu, karena tanpa sepengetahuan seizin masyarakat. Andaikan perpanjangan harus seizin masyarakat," terangnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)